1.Mengabulkan permohonan M.M. MAHENDRA untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di JL. KELUD RT 003 RW 003 KEL. KEPANJENLOR KEC. KEPANJENKIDUL KOTA BLITAR pada tanggal 30 DESEMBER 1995 telah meninggal dunia seorang LAKI – LAKI bernama BPK. MUKSIN karena SAKIT dan dikebumikan di TPU BLUMBANGSARI JL. CAKRANINGRAT KOTA BLITAR
3.Memerintahkan kepada M.M. MAHENDRA untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama BPK. MUKSIN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada M.M. MAHENDRA. |