Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
270/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | AHMAD IZZUDIN Bin MAHMUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 270/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD IZZUDIN Bin MAHMUDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada Bulan Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun dua ribu empat belas, bertempat di Dusun Selodono Desa Ngampel Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut sehubungan dengan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal (domisili) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar dan terdakwa di tahan di Rutan Blitar, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada Bulan Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, sewakktu terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal, dan laki – laki tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, l terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu NOVI menyerahkan 4 (empat) kantong plastic yang berisi 6(enam) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 4 (empat) kantong plastic Double L tersebut langsung pulang ke rumahnya dan menyerahkan 4 (empat) kantong plastic Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, selanjutnya setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menerima 4 (empat) kantong plastic Double L langsung pergi pulang. - Dan untuk yang kedua kalinya pada bulan yang sama yaitu Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L lagi, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, lalu terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu NOVI menyerahkan 6 (enam) kantong plastic yang berisi 6(enam) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 6 (enam) kantong plastic Double L tersebut langsung pulang ke rumahnya dan menyerahkan 6 (enam) kantong plastic Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, selanjutnya setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menerima 6 (enam) kantong plastic Double L langsung pergi pulang. - Dan untuk ke tiga kalinya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L lagi, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, lalu terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu terdakwa di suruh menunggu selama 2(dua) jam karena barangnya masih belum ada dan NOVI pergi, selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 2(dua) jam datanglah NOVI langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut lalu pulang ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, namun laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut tidak mau menerima malah mengajak terdakwa jalan – jalan ke Kota Blitar, kemudian setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut tidak mau menerima 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L, lalu 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut terdakwa simpan dalam celana dalamnya, selanjutnya terdakwa dan laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut berangkat jalan – jalan ke Kota Blitar untuk kopi, sesampainya di Jalan Krakatau tepatnya di sebelah utara Stadion Supriyadi Blitar tiba – tiba di hentikan oleh Petugas Kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3629 / NOF / 2016 tanggal, 02 Mei 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------------------------------------------- - 5806 / 2016 / NOF - berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,592 gram milik terdakwa MUHAMAD INZZUDIN Bin MAHMUD tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------- - 5807 / 2016 / NOF - berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,585 gram milik saksi ANDREAS ALIAS BONOL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD IZZUDIN Bin MAHMUDI, pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------- - Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada Bulan Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, sewakktu terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal, dan laki – laki tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, lalu terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu NOVI menyerahkan 4 (empat) kantong plastic yang berisi 6(enam) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 4 (empat) kantong plastic Double L tersebut langsung pulang ke rumahnya dan menyerahkan 4 (empat) kantong plastic Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, selanjutnya setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menerima 4 (empat) kantong plastic Double L langsung pergi pulang. - Dan untuk yang kedua kalinya pada bulan yang sama yaitu Pebruari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L lagi, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, lalu terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu NOVI menyerahkan 6 (enam) kantong plastic yang berisi 6(enam) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 6 (enam) kantong plastic Double L tersebut langsung pulang ke rumahnya dan menyerahkan 6 (enam) kantong plastic Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, selanjutnya setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menerima 6 (enam) kantong plastic Double L langsung pergi pulang. - Dan untuk ke tiga kalinya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut menyampaikan keinginannya untuk membeli tablet Double L lagi, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnyya setelah terdakwa menerima uang dari laki – laki tersebut, lalu terdakwa pergi kerumah NOVI (DPO), setelah sampainya di rumah NOVI dan ketemu sama NOVI lalu terdakwa menyerahkan uang yang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian setelah uang diserahkan pada NOVI, lalu terdakwa di suruh menunggu selama 2(dua) jam karena barangnya masih belum ada dan NOVI pergi, selanjutnya setelah terdakwa menunggu selama 2(dua) jam datanglah NOVI langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut lalu pulang ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut pada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, namun laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut tidak mau menerima malah mengajak terdakwa jalan – jalan ke Kota Blitar, kemudian setelah laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut tidak mau menerima 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L, lalu 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L tersebut terdakwa simpan dalam celana dalamnya, selanjutnya terdakwa dan laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut berangkat jalan – jalan ke Kota Blitar untuk kopi, sesampainya di Jalan Krakatau tepatnya di sebelah utara Stadion Supriyadi Blitar tiba – tiba di hentikan oleh Petugas Kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic yang berisi 60 (enam puluh) butir tablet Double L. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3629 / NOF / 2016 tanggal, 02 Mei 2016, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : -------------------------------------------------------------------------------------- - 5806 / 2016 / NOF - berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,592 gram milik terdakwa AHMAD IZZUDIN Bin MAHMUDI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------- - 5807 / 2016 / NOF - berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,585 gram milik saksi ANDREAS ALIAS BONOL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----------------
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |