Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan , memberi ijin kepada pemohon memperbaiki penulisan nama pemohon pada akte kelahiran pemohon tertanggal 15 desember 1988 , nomor.47626 / list/ 1988 , dari nama yang tertulis YOHANES HERY SANTOSO di perbaiki menjadi HERY SANTOSO ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan atau turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Blitar untuk mencatat tentang perbaikan nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi atau pinggir kutipan akta kelahiran pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|