Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Blt FITRI WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oktaviya Setiyaningrum, S. H.FITRI WAHYUNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon pada data Akta Kelahiran Elektronik dan  Kartu Keluarga sesuai dengan  data /keadaan aslinya  : 
-Ayah : Semula  DULAH SANTOSO menjadi KADARIANTO
-Ibu : Semula JARMI menjadi MILAH ASIATIK
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perbaikan  nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak