INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
193/Pid.Sus/2022/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | DENI NOR STYO Als DENI Bin JAMAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-318/M.5.22/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA:
---------Bahwa ia Terdakwa DENI NOR STYO al DENI bin JAMAL, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat diJl. Brigjen Katamso, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Awalnya saksi FRENGKI TRI S bersama saksi ILHAM WAHYU PURBAYA yang mana keduanya dari Satnarkoba Polres Blitar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.00 wib telah mendapat informasi jika Terdakwa telah melakukan transaksi sabu-sabu, kemudian kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dari Penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 22.30 wib kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, saat dilakukan penggeledahan ditempat kediaman Terdakwa kedua saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram beserta 1 (satu) alat bong yang Terdakwa sembunyikan dialmari pakaian yang ada didalam kamarnya dan juga 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A5s yang telah Terdakwa gunakan saat terjadinya transaksi sabu-sabu tersebut, semua barang bukti diakui oleh Terdakwa adalah miliknya;
- Bahwa awalnya Terdakwa telah memesan sabu-sabu pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib Terdakwa ditilpon oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dan menyuruhdatangkepinggir Kali Brantas yangada di DesaAryojeding, Kab. Tulungagung, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Ojeg Terdakwa dating menemui Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah bertemu Terdakwa bilang pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN jika uang untuk membeli sabu-sabu tersebut hanya ada Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian diserahkan pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, selanjutnya Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN mengeluarkan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dari sakunya, karena Terdakwa hanya membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sabu-sabu tersebut dikurangi oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dengan cara diambil selanjutnya oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN digunakan bersama Terdakwa, adapun sisa sabu-sabu yang masih didalam plastic klip tersebut tetap dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi menuju kerumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa sabu-sabu yang dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN barulah diserahkan pada Terdakwa beserta 1 (satu) buah alat bong setelah menyerahkan sabu-sabu dan alat bong tersebut Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi;
- Bahwa setelah Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN berhasil ditangkap kemudian menerangkan jika benar Terdakwa telah membeli sabu-sabu padanya dan sabu-sabu yang dijual tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Sdr. GARENG dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 4 (empat) klip dengan berat tidak diketahui ;
- Dari barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu yang disita dari Terdakwa, kemudian dilakukan penimbangan oleh pihak Penggadaian Unit Wlingi kemudian didapat hasil bersih dengan berat 0,09 gram ;
- Bahwa pada saat Terdakwa membeli sabu sabu dariSdr. DEDI WIYONO al BADRUN tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa mengerti jika membeli atau menerima sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02992/NNF/2022 tertanggal 12 April 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06124/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa DENI NOR STYO al DENI bin JAMAL, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat diJl. Brigjen Katamso, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Awalnya saksi FRENGKI TRI S bersama saksi ILHAM WAHYU PURBAYA yang mana keduanya dari Satnarkoba Polres Blitar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.00 wib telah mendapat informasi jika Terdakwa telah melakukan transaksi sabu-sabu, kemudian kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dari Penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 22.30 wib kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, saat dilakukan penggeledahan ditempat kediaman Terdakwa kedua saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram beserta 1 (satu) alat bong yang Terdakwa sembunyikan dialmari pakaian yang ada didalam kamarnya dan juga 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A5s yang telah Terdakwa gunakan saat terjadinya transaksi sabu-sabu tersebut, semua barang bukti diakui oleh Terdakwa adalah miliknya;
- Bahwa awalnya Terdakwa telah memesan sabu-sabu pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib Terdakwa ditilpon oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dan menyuruh dating kepinggir Kali Brantas yang ada di Desa Aryojeding, Kab. Tulungagung, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Ojeg Terdakwa dating menemui Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah bertemu Terdakwa bilang pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN jika uang untuk membeli sabu-sabu tersebut hanya ada Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian diserahkan pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, selanjutnya Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN mengeluarkan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dari sakunya, karena Terdakwa hanya membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sabu-sabu tersebut dikurangi oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dengan cara diambil selanjutnya oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN digunakan bersama Terdakwa, adapun sisa sabu-sabu yang masih didalam plastic klip tersebut tetap dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi menuju kerumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa sabu-sabu yang dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN barulah diserahkan pada Terdakwa beserta 1 (satu) buah alat bong setelah menyerahkan sabu-sabu dan alat bong tersebut Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi ;
- Bahwa setelah Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN berhasil ditangkap kemudian menerangkan jika benar Terdakwa telah membeli sabu-sabu padanya dan sabu-sabu yang dijual tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Sdr. GARENG dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 4 (empat) klip dengan berat tidak diketahui ;
- Dari barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu yang disita dari Terdakwa, kemudian dilakukan penimbangan oleh pihak Penggadaian Unit Wlingi kemudian didapat hasil bersih dengan berat 0,09 gram ;
- Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai sabu sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan Terdakwa mengerti jika memiliki, menguasai atau menyimpan sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarang, namun perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02992/ NNF/2022 tertanggal 12 April 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06124/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ;
---------Bahwa ia Terdakwa DENI NOR STYO al DENI bin JAMAL, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.30 wib atau diwaktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat dipinggir Kali Brantas yang ada di Desa Aryojeding, Kab. Tulungagung atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut adalah Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Awalnya saksi FRENGKI TRI S bersama saksi ILHAM WAHYU PURBAYA yang mana keduanya dari Satnarkoba Polres Blitar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 18.00 wib telah mendapat informasi jika Terdakwa telah melakukan transaksi sabu-sabu, kemudian kedua saksi melakukan Penyelidikan dan dari Penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 22.30 wib kedua saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Rt. 03 Rw. 11, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, saat dilakukan penggeledahan ditempat kediaman Terdakwa kedua saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram beserta 1 (satu) alat bong yang Terdakwa sembunyikan dialmari pakaian yang ada didalam kamarnya dan juga 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO Type A5s yang telah Terdakwa gunakan saat terjadinya transaksi sabu-sabu tersebut, semua barang bukti diakui oleh Terdakwa adalah miliknya;
- Bahwa awalnya Terdakwa telah memesan sabu-sabu pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wib Terdakwa ditilpon oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dan menyuruh dating kepinggir Kali Brantas yang ada di Desa Aryojeding, Kab. Tulungagung, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Ojeg Terdakwa dating menemui Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah bertemu Terdakwa bilang pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN jika uang untuk membeli sabu-sabu tersebut hanya ada Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian diserahkan pada Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, selanjutnya Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN mengeluarkan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dari sakunya, karena Terdakwa hanya membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sabu-sabu tersebut dikurangi oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN dengan cara diambil selanjutnya oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN digunakan bersama Terdakwa, adapun sisa sabu-sabu yang masih didalam plastic klip tersebut tetap dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN, setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi menuju kerumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa sabu-sabu yang dibawa oleh Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN barulah diserahkan pada Terdakwa beserta 1 (satu) buah alat bong setelah menyerahkan sabu-sabu dan alat bong tersebut Sdr. DEDI WIYONO al BADRUN pergi ;
- Dari barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu-sabu yang disita dari Terdakwa, kemudian dilakukan penimbangan oleh pihak Penggadaian Unit Wlingi kemudian didapat hasil bersih dengan berat 0,09 gram ;
- Bahwa pada saat Terdakwa menggunakan sabu sabu tersebut Terdakwa tidak didasarkan pada Resep Dokter, Terdakwa juga bukan tengah mengidap suatu penyakit serta Terdakwa bukanlah orang yang mengalami ketergantungan pada Narkotika jenis sabu-sabu ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik KALDANI, Kecamatan Wlingi Kab. Blitar, tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PENI BUDI NURHAYATI, Sp,PK, dengan hasil Urine Terdakwa Positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 02992/NNF/2022 tertanggal 12 April 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh : Sdr. IMAM MUKTI. S.Si, Apt, M. Si, Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 06124/2022/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |