Petitum |
1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar atau beritikad baik;
3.MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak beritikad baik;
4.Membatalkan Lelang sebelum Lelang atau Lelang Ulang pada Obyek Sengketa yang dilaksanakan oleh Para Tergugat sampai dengan jumlah hutang konsumen Budianto memiliki nilai kepastian;
5.Menyatakan perhitungan pinjaman BUDIANTO senilai Rp 109.000.000,- (seratus Sembilan juta rupiah) tidak sah atau batal demi hukum;
6.Menghukum Tergugat I ( satu ) membayar kepada Penggugat secara tunai setelah putusan ini dengan perincian:
-Kerugian materiil terdiri dari biaya surat-surat dikantor pos senilai Rp 26.500,- (dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), biaya sewa mobil transport Kediri – Blitar dll selama 3 hari Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah);
-Kerugian immaterial senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai sebagai pengganti akibat perbuatan Tergugat I yang menghalang-halangi tugas perlindungan konsumen Penggugat;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. |