Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2022/PN Blt Bambang Sugeng Irianto 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Blitar
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sugeng Irianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Blitar
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar atau beritikad baik;
3.MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak beritikad baik;
4.Membatalkan Lelang sebelum Lelang atau Lelang Ulang pada Obyek Sengketa yang dilaksanakan oleh Para Tergugat sampai dengan jumlah hutang konsumen Budianto memiliki nilai kepastian;
5.Menyatakan perhitungan pinjaman BUDIANTO senilai Rp 109.000.000,- (seratus Sembilan juta rupiah) tidak sah atau batal demi hukum;
6.Menghukum Tergugat I ( satu ) membayar kepada Penggugat secara tunai setelah putusan ini dengan perincian:
-Kerugian materiil terdiri dari biaya surat-surat dikantor pos senilai Rp 26.500,- (dua puluh enam ribu lima ratus rupiah), biaya sewa mobil transport Kediri – Blitar dll selama 3 hari Rp 1.500.000,- (satu juta rupiah);
-Kerugian immaterial senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai sebagai pengganti akibat perbuatan Tergugat I yang menghalang-halangi tugas perlindungan konsumen Penggugat;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak