Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan nama Pemohon SOEYATI yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di ganti menjadi SUPARTI sesuai dengan Buku Nikah, Kartu Istri Pegawai Negeri, Surat Kelahiran anak yang bernama SUKMA FAIDA FITRI dari RSK Budi Rahayu Blitar, dan Kutipan Akta kelahiran anak Nomor 2323/IST/86/2003 atas nama SUKMA FAIDA FITRI;
3.Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar atau pejabat dan instansi terkait untuk melakukan perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebelumnya SOEYATI berubah menjadi SUPARTI;
4.Menetapkan biaya permohonan menurut hukum. |