Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ANDI SURYA WARDHANA pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar jam 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di SPBU Srengat di Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terjadi pertengkaran /cek cok mulut antara terdakwa dan saksi DIDIN ARIYO SUSILO, lalu terdakwa emosi dan melakukan pemukulan terhadap saksi DIDIN ARIYO SUSILO dengan cara tangan kanan dan kiri mengepal lalu memukul kearah wajah DIDIK ARIYO SUSILO sekitar 5 (lima) kali, kemudian dilerai oleh saksi RIJAL HADI PRASETYO dan saksi AGUNG PUJI WIRAYANA, pemukulan tersebut mengakibatkan saksi DIDIN ARIYO SUSILO mengalami luka lecet dan memar pada bibir bagian atas, dan luka memar dan bengkak di bagian pipi sebelah kiri atas, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 359/05/409.104.17/2016 tanggal 09 Januari 2016 oleh dr.PRAVITA RINANTI, dokter Puskesmas Srengat, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan luka-luka sebagai berikut :
- Terdapat luka lecet dan memar pada bibir bagian atas dengan diameter 0,5 cm dengan warna kemerahan.
- Terdapat luka memar dan bengkak dengan ukuran 1,5 cm x 2,5 cm, dibagian pipi sebelah kiri atas dengan warna seperti kulit.
Kesimpulan antara lain bahwa pada pemeriksaan fisik ditemuka luka lecet dan memar pada bibir bagian atas, dan luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri atas akibat persentuhan benda tumpul.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------ |