Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 1116/Cab.Blt/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 45.310.743,- (Empat puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 22.340.640,-(dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.437.289 (lima juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 73.088.672,- (tujuh puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 507 atas nama SUMARTIN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |