Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Paspor No. A. 3695815, dari nama IE DJIE KIONG SIN, Lahir di Blitar 10 Nopember 1950 menjadi bernama SOEDJIJONO, Lahir di Blitar 10 Nopember 1950 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan akta lahir Pemohon ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|