INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CAB BLITAR | 1.TRIO PUJI LESTARI 2.TRIANA FATMAWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.637.200,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8329/SPK/BPR-MSR/08/2022 tanggal 02 Agustus 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 29.083.200 (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 10.553.400,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 66.637.200 (Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 04985
-Atas nama Trio Puji Lestari
-Terletak di Desa Resapombo Kec. Doko, Kabupaten Blitar.
-Luas : 1.954 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |