Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-SANTI HERNI KULUPI, lahir di Blitar pada tanggal 08 Agustus 1993
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 10867/TP/VIII/TAHUN 2005, Ijazah MTs milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor: 328/25/V/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandusari )
-SANTI HERNI QULUFI, lahir di Blitar pada tanggal 08 Agustus 1993
(Sebagaimana tercantum dalam KTP NIK: 3505154808930001 dan KK Nomor: 3505152501180007 )
-SANTI HERNI QULUFI, lahir di Blitar pada tanggal 08 Agustus 1992
(Sebagaimana tercantum dalam Paspor Pemohon no: AS 937468 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri)
Bahwa Ketiga Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah SANTI HERNI KULUPI, lahir di Blitar pada tanggal 08 Agustus 1993 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 10867/TP/VIII/TAHUN 2005, Ijazah MTs milik Pemohon, Kutipan Akta Nikah Nomor : 328/25/V/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandusari);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |