Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3301185712800002 yang semula tertulis: TURSIYATI, lahir di Cilacap pada tanggal 17 Desember 1980 dirubah menjadi: TRISYATI, lahir di Cilacap pada tanggal 17 Desember 1982;
-Merubah identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505080102210001 yang semula tertulis: TURSIYATI, lahir di Cilacap pada tanggal 17 Desember 1980, Status Perkawinan: Kawin Belum Tercatat dirubah menjadi: TRISYATI, lahir di Cilacap pada tanggal 17 Desember 1982, Status Perkawinan: Kawin Tercatat;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |