Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2021/PN Blt Dwianto Viantiska, SH MOCHAMAD SAIFUL al PENCENG bin KATENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-762/M.5.2/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SAIFUL al PENCENG bin KATENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :
---------Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD SAIFUL al PENCENG bin KATENI, pada hari Rabu tanggal 30
Desember 2020 sekitar jam 21.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Desember
2020, bertempat dirumah Terdakwa yaitu di Dsn. Pucungsari Lor, Rt.03 Rw.02, Ds. Selorok, Kec.
Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L /
Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106
ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar Kota yaitu saksi BUDI SANTOSO bersama
saksi ANDIK HADI telah mengamankan Sdr. HARTONO al ANTON di pinggir Jl. Ds. Slorok, Kec.
Garum, Kab. Blitar karena kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 15 (lima belas)
butir ;
- Dari keterangan Sdr. HARTONO al ANTON, jika pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari
terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal
30 Desember 2020 sekitar jam 21.00 wib bertempat dirumah Terdakwa yaitu di Dsn. Pucungsari Lor,
Rt.03 Rw.02, Ds. Selorok, Kec. Garum, Kab. Blitar ;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar jam 22.00 wib saksi BUDI SANTOSO
bersama Team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, pada saat penangkapan
tersebut saksi BUDI SANTOSO bersama Team juga telah mengamankan Sdr. PRIANI al GANDIK yang
mana juga telah membeli pil Doubel L pada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga
Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, saksi BUDI SANTOSO beserta Team juga melakukan
penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa, dari Penggeledahan tersebut saksi BUDI
SANTOSO dan Team berhasil menyita Barang bukti dari terdakwa berupa 15 (lima belas) butir pil
double L, 1(satu) buah HP merk Realmi warna hitam dan uang hasil penjualan pil Doubel L sebesar
Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Terdakwa menerangkan jika Pil Doubel L yang diedarkan kepada Sdr. HARTONO al ANTON dan Sdr.
PRIANI al GANDIK tersebut berasal dari Sdr. ERPAN al KEK dengan cara membeli sebanyak 100
(seratus) butir dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal
28 Desember 2020 sekitar jam 21. 00 bertempat di Jl.Raya Kec. Talun, Kab. Blitar ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel L tersebut sejak pertengahan bulan Desember 2020,
maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut adalah untuk mendapatkan
keuntungan yaitu terdakwa bisa mengkonsumsi Pil Doubel L tanpa harus membeli ;

- Bahwa dari barang bukti yang disita dari Sdr. HARTONO al ANTON, dari Sdr. PRIANI al GANDIK dan
dari Tedakwa kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Penggadaian Cabang Blitar dengan hasil
sebagai berikut :
 Barang bukti yang disita dari Sdr. HARTONO al ANTON berupa Pil Doubel L sebanyak 15 (lima
belas) butir dengan berat bersih 2,621 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2
(dua) butir dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat 2,251
gram ;
 Barang bukti yang disita dari Sdr. PRIANI al GANDIK berupa Pil Doubel L sebanyak 30 (tiga
puluh) butir dengan berat bersih 5,241 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2
(dua) butir dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat
4,871 gram :
 Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Pil Doubel L sebanyak 15 (lima belas) butir dengan
berat bersih 2,621 gram, kemudian disihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2 (dua) butir
dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat 2,251 gram ;
 Kemudian barang bukti yang diajukan dipersidangan sebanyak 54 (lima puluh empat ) butir
dengan berat bersih 9, 373 gram ;
- Bahwa terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang,
akan tetapi perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa pada saat mengedarkan pil doubel L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu
status terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter,
terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil
doubel L tersebut ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 00060/ NOF/ 2021 tertanggal 08
Januari 2021 : Bahwa barang bukti dengan No : 00164/2021/NOF s/d No : 00166/2021/NOF,
berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil
HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk obat keras ;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat
(1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD SAIFUL al PENCENG bin KATENI, pada hari Rabu tanggal 30
Desember 2020 sekitar jam 21.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Desember 2020,
bertempat dirumah Terdakwa yaitu di Dsn. Pucungsari Lor, Rt.03 Rw.02, Ds. Selorok, Kec. Garum, Kab.
Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan,
dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar Kota yaitu saksi BUDI SANTOSO bersama
saksi ANDIK HADI telah mengamankan Sdr. HARTONO al ANTON di pinggir Jl. Ds. Slorok, Kec.
Garum, Kab. Blitar karena kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 15 (lima belas)
butir ;
- Dari keterangan Sdr. HARTONO al ANTON, jika pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari
terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal
30 Desember 2020 sekitar jam 21.00 wib bertempat dirumah Terdakwa yaitu di Dsn. Pucungsari Lor,
Rt.03 Rw.02, Ds. Selorok, Kec. Garum, Kab. Blitar ;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar jam 22.00 wib saksi BUDI SANTOSO
bersama Team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, pada saat penangkapan
tersebut saksi BUDI SANTOSO bersama Team juga telah mengamankan Sdr. PRIANI al GANDIK yang
mana juga telah membeli pil Doubel L pada terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga
Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, saksi BUDI SANTOSO beserta Team juga melakukan
penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa, dari Penggeledahan tersebut saksi BUDI
SANTOSO dan Team berhasil menyita Barang bukti dari terdakwa berupa 15 (lima belas) butir pil
double L, 1(satu) buah HP merk Realmi warna hitam dan uang hasil penjualan pil Doubel L sebesar
Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Terdakwa menerangkan jika Pil Doubel L yang diedarkan kepada Sdr. HARTONO al ANTON dan Sdr.
PRIANI al GANDIK tersebut berasal dari Sdr. ERPAN al KEK dengan cara membeli sebanyak 100
(seratus) butir dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal
28 Desember 2020 sekitar jam 21. 00 bertempat di Jl.Raya Kec. Talun, Kab. Blitar ;

- Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel L tersebut sejak pertengahan bulan Desember 2020,
maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan Pil Doubel L tersebut adalah untuk mendapatkan
keuntungan yaitu terdakwa bisa mengkonsumsi Pil Doubel L tanpa harus membeli ;
- Bahwa dari barang bukti yang disita dari Sdr. HARTONO al ANTON, dari Sdr. PRIANI al GANDIK dan
dari Tedakwa kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Penggadaian Cabang Blitar dengan hasil
sebagai berikut :
Barang bukti yang disita dari Sdr. HARTONO al ANTON berupa Pil Doubel L sebanyak 15 (lima
belas) butir dengan berat bersih 2,621 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2
(dua) butir dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat 2,251
gram ;
Barang bukti yang disita dari Sdr. PRIANI al GANDIK berupa Pil Doubel L sebanyak 30 (tiga
puluh) butir dengan berat bersih 5,241 gram, disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2
(dua) butir dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir dengan berat
4,871 gram :
 Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Pil Doubel L sebanyak 15 (lima belas) butir dengan
berat bersih 2,621 gram, kemudian disihkan untuk pemeriksaan di Labfor sebanyak 2 (dua) butir
dengan berat 0,37 gram, sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat 2,251 gram ;
Kemudian barang bukti yang diajukan dipersidangan sebanyak 54 (lima puluh empat ) butir
dengan berat bersih 9, 373 gram ;
- Bahwa terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang,
akan tetapi perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan ;
- Bahwa pada saat mendapatkan dan juga saat mengedarkan pil doubel L tersebut terdakwa tidak
memiliki kewenangan, karena status terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit,
Puskesmas atau seorang Dokter, terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan
kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 00060/ NOF/ 2021 tertanggal 08
Januari 2021 : Bahwa barang bukti dengan No : 00164/2021/NOF s/d No : 00166/2021/NOF,
berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil
HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk obat keras ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya