Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2021/PN Blt WARISMA RISKI NURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARISMA RISKI NURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3505-LT-02102013-0195 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 07 Februari 1998 telah lahir: WARISMA RISKI NURYANI anak ke dua, perempuan dari Ayah BOIMIN dan Ibu TUMINI dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Lahat pada tanggal 07 Februari 1998 telah lahir: WARISMA RISKI NURYANI anak ke satu, perempuan dari Ayah PAIJAN dan Ibu TUMINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak