Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SURADI ALIAS MBAH DI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Jalan Kerantil Gang 2 Nomor 13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 1,295 gram (berat kotor 1,45 gram beserta pembungkusnya), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada awalnya petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Kerantil Gang 2 Nomor 13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya petugas melakukan pengamatan di sekiar rumah tersebut dan pada saat melakukan pemeriksaan / penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong clip plastic berisi sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), seperangkat alat hisap sabu berupa Bong dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna Hitam beserta Simcard selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa SURADI ALIAS MBAH DI dan Terdakwa mengakui bahwa sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dibeli Terdakwa pada HENDRIK (DPO) seharga Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuhratus Ribu Rupiah pada hari Kamis , tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir lapangan sepak bola Kepanjen Lor Kabupaten Blitar selanjutnya petugas melakukan penangkapan atas diri Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 6710/NNF/2016 tanggal 21 Juli 2016, yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor 9404/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat 1,295 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia terdakwa SURADI ALIAS MBAH DI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk Bukan Tanaman berupa sediaan Narkotika Golongan I Bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 1,295 gram (berat kotor 1,45 gram beserta pembungkusnya), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Kerantil Gang 2 Nomor 13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, selanjutnya petugas melakukan pengamatan di sekiar rumah tersebut dan pada saat melakukan pemeriksaan / penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong clip plastic berisi sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), seperangkat alat hisap sabu berupa Bong dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna Hitam beserta Simcard selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa SURADI ALIAS MBAH DI dan Terdakwa mengakui bahwa sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dibeli Terdakwa pada HENDRIK (DPO) seharga Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuhratus Ribu Rupiah pada hari Kamis , tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir lapangan sepak bola Kepanjen Lor Kabupaten Blitar, dimana Terdakwa melakukan pemesanan sediaan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu melalui sarana alat telekomunikasi 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna Hitam dengan Nomor 081357687797 selanjutnya petugas melakukan penangkapan atas diri Terdakwa
- Bahwa selama ini, Terdakwa memesan pesanan berupa sediaan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu, karena Terdakwa hendak mempergunakan Narkotika tersebut bagi dirinya sendiri sebagaimana surat Rekomendasi tanggal 27 Juni 2016 No.: REKOM/235/VI/TAT/Rh.00.00/2016/BNNP tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum yang dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan atas sampel urine Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan : + (positif) Methamfetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 6710/NNF/2016 tanggal 21 Juli 2016, yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor 9404/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat 1,295 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |