Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------------Bahwa ia terdakwa NUR HUDA Bin KATIRIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira jam 18.25 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di di depan Pos Kamling Simpang 3 (tiga) barat SPBU Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maksud sipembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari ke mauannya sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira jam 18.25 WIB, terdakwa Nur Huda Bin Katirin, berjalan kaki dari arah timur tepatnya dari SPBU Kesamben, ketika sampai di Simpang 3 (tiga) barat SPBU Kesamben, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100 GL, yang terparkir di depan Pos Kamling menghadap ke barat, yang mana 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100 GL tersebut oleh pemiliknya saksi Amin Transyaroni (saksi korban) telah diparkir di tempat tersebut. Dan kemudian oleh saksi korban Amin Transyaroni sepeda motor tersebut ditinggal untuk melakukan pekerjaannya sebagai Supeltas yaitu melakukan penyeberangan terhadap pengendara kendaraan yang berasal dari arah utara maupun dari arah timur bertempat di Simpang tiga barat SPBU Kesamben. Setelah terdakwa Nur Huda melihat ada sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya, maka kemudian terdakwa telah mendekati sepeda motor tersebut, dimana terdakwa melihat anak kunci (kunci kontak) dari sepeda motor tersebut masih tertancap di tempatnya, dan kemudian terdakwa Nur Huda melihat di sekeliling tempat sepeda motor tersebut diparkir tidak ada orang, yaitu hanya ada petugas penyeberang jalan (Supeltas) yaitu saksi korban Amin Transyaroni. Setelah diketahui di sekeliling tempat tersebut sepi, lalu terdakwa Nur Huda telah menaiki sepeda motor Honda NF 100 GL tersebut dan kemudian oleh terdakwa anak kunci (kunci kontak) sepeda motor diputar kearah kanan dan standart dari sepeda motor tersebut telah terdakwa tarik ke belakang dan kemudian terdakwa telah mengarahkan sepeda motor tersebut menghadap ke utara, dan setelah itu terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara menginjak starter sepeda motor (menyelah / diselah), akan tetapi mesin sepeda motor tidak dapat menyala (hidup), dan terdakwa tetap berusaha untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Karena apa yang terdakwa lakukan yaitu telah menaiki sepeda motor dan berusaha untuk menyalakan mesin sepeda motor milik saksi korban Amin Transyaroni tersebut telah diketahui oleh pemiliknya, maka pada saat itu juga saksi korban Amin Transyaroni langsung mendatangi terdakwa Nur Huda yang sudah menaiki di atas sepeda motor milik saksi korban Amin Transyaroni dan kemudian oleh saksi korban Amin Transyaroni dikatakan “ ini sepeda saya mau kamu bawa kemana “ kemudian terdakwa Nur Huda Jawab : “ ini sepeda saya “ lalu saksi korban Amin Transyaroni melepas kunci kontak sepeda motornya yang masih terpasang dan kemudian saksi korban memanggil temannya Sdr. PAITO (saksi Rajianto) dan menunjukkan kepada saksi Rajianto (Sdr. PAITO) , jika terdakwa Nur Huda akan membawa sepeda motor saksi korban, yang kemudian datang warga sekitar ditempat tersebut dan mengamankan terdakwa Nur Huda, dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kesamben untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Nur Huda Bin Katirin tersebut, saksi korban Amin Transyaroni dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u,
KEDUA :
--------------Bahwa ia terdakwa NUR HUDA Bin KATIRIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira jam 18.25 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di di depan Pos Kamling Simpang 3 (tiga) barat SPBU Kesamben Kec. Kesamben Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira jam 18.25 WIB, terdakwa Nur Huda Bin Katirin, berjalan kaki dari arah timur tepatnya dari SPBU Kesamben, ketika sampai di Simpang 3 (tiga) barat SPBU Kesamben, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100 GL, yang terparkir di depan Pos Kamling menghadap ke barat, yang mana 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 100 GL tersebut oleh pemiliknya saksi Amin Transyaroni (saksi korban) telah diparkir di tempat tersebut. Dan kemudian oleh saksi korban Amin Transyaroni sepeda motor tersebut ditinggal untuk melakukan pekerjaannya sebagai Supeltas yaitu melakukan penyeberangan terhadap pengendara kendaraan yang berasal dari arah utara maupun dari arah timur bertempat di Simpang tiga barat SPBU Kesamben. Setelah terdakwa Nur Huda melihat ada sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya, maka kemudian terdakwa telah mendekati sepeda motor tersebut, dimana terdakwa melihat anak kunci (kunci kontak) dari sepeda motor tersebut masih tertancap di tempatnya, dan kemudian terdakwa Nur Huda melihat di sekeliling tempat sepeda motor tersebut diparkir tidak ada orang, yaitu hanya ada petugas penyeberang jalan (Supeltas) yaitu saksi korban Amin Transyaroni. Setelah diketahui di sekeliling tempat tersebut sepi, lalu terdakwa Nur Huda telah menaiki sepeda motor Honda NF 100 GL tersebut dan kemudian oleh terdakwa anak kunci (kunci kontak) sepeda motor diputar kearah kanan dan standart dari sepeda motor tersebut telah terdakwa tarik ke belakang dan kemudian terdakwa telah mengarahkan sepeda motor tersebut menghadap ke utara, dan setelah itu terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara menginjak starter sepeda motor (menyelah / diselah), akan tetapi mesin sepeda motor tidak dapat menyala (hidup), dan terdakwa tetap berusaha untuk menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Karena apa yang terdakwa lakukan yaitu telah menaiki sepeda motor dan berusaha untuk menyalakan mesin sepeda motor milik saksi korban Amin Transyaroni tersebut telah diketahui oleh pemiliknya, maka pada saat itu juga saksi korban Amin Transyaroni langsung mendatangi terdakwa Nur Huda yang sudah menaiki di atas sepeda motor milik saksi korban Amin Transyaroni dan kemudian oleh saksi korban Amin Transyaroni dikatakan “ ini sepeda saya mau kamu bawa kemana “ kemudian terdakwa Nur Huda Jawab : “ ini sepeda saya “ lalu saksi korban Amin Transyaroni melepas kunci kontak sepeda motornya yang masih terpasang dan kemudian saksi korban memanggil temannya Sdr. PAITO (saksi Rajianto) dan menunjukkan kepada saksi Rajianto (Sdr. PAITO) , jika terdakwa Nur Huda akan membawa sepeda motor saksi korban, yang kemudian datang warga sekitar ditempat tersebut dan mengamankan terdakwa Nur Huda, dan kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kesamben untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Nur Huda Bin Katirin tersebut, saksi korban Amin Transyaroni mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. -----------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------
|