INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2021/PN Blt | KUPIK SULAENI, S.H | M. SHOKHIBU DA'WAH Als TEJO Bin TUKIYAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-751/O.5.22/Eoh.2/04/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa M. SHOBIKU DA’WAH als TEJO Bin TUKIYAT, pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30 wib, hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2021 sekitar jam 02.00 wib, hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 sekitar jam 24.00 wib, dan pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekitar jam 24.00 wib, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2021 atau tahun 2021, bertempat di Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan memanjat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2021 sekitar jam 00.30 wib terdakwa telah mengambil 7 (tujuh) tanaman hias aglonema diteras rumah saksi SRI HIDAYATI dengan alamat di Dusun Centong Rt.3 Rw.9 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dengan cara pada saat terdakwa melihat diteras rumah korban terdapat beberapa jenis tanaman hias maka timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, setelah itu ketika malam hari pemiliknya sudah tertidur dan situasi kanan kiri dalam keadaan sepi maka terdakwa menghampiri teras rumah korban lalu terdakwa mencabut 7 (tujuh) tanaman hias jenis aglonema (terdiri dari 1 (satu) aglonema rubi warna hijau sedikit warna merah, 3 (tiga) aglonema jenis koein warna merah dominan pada daun terdapat sedikit warna hijau, 3 (tiga) buah aglonema jenis Big roy warna merah dominan pada daun terdapat sedikit warna hijau kuning) dari dalam potnya lalu dimasukkan kedalam kantong plastik kresek warna hitam setelah itu dibawa pulang kerumahnya ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi SRI HIDAYATI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2021 sekitar jam 02.00 wib terdakwa telah mengambil 7 (tujuh) tanaman hias aglonema berwarna hijau lurik dan pink diteras rumah saksi NIKMATUL HIDAYAH dengan alamat di Dusun Centong Rt.3 Rw.9 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dengan cara pada saat terdakwa melihat diteras rumah korban terdapat beberapa jenis tanaman hias maka timbul niat terdakwa untuk mengambilnya, setelah itu ketika malam hari pemiliknya sudah tertidur dan situasi kanan kiri dalam keadaan sepi maka terdakwa menghampiri teras rumah korban lalu terdakwa mencabut 7 (tujuh) tanaman hias jenis aglonema warna hijau, lurik-lurik, pink serta 1 buah bunga jenis kalatea warna hitam keungu-unguan dari dalam potnya lalu dimasukkan kedalam kantong plastik kresek warna hitam setelah itu dibawa pulang kerumahnya ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi NIKMATUL HIDAYAH menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 sekitar jam 23.30 wib terdakwa berjalan kaki keluar rumah menuju kandang ayam petelor milik korban ALEX RIFANTORO karena terdakwa mengetahui kalau korban memelihara ayam jantan petarung didalan area kandang ayam petelor miliknya, setelah sampai dilokasi kandang ayam lalu terdakwa menuju sisi kiri kandang besar ayam petelor tersebut karena keadaan gelap sehingga terdakwa merasa aman karena tidak ada orang yang bisa melihatnya, setelah itu terdakwa meraih tembok yang tingginya sekitar 2 meter lalu terdakwa melompat untuk menggapai tembok yang tingginya sekitar 2 meter setelah berhasil terdakwa mengangkat badannya keatas, setelah berhasil masuk kearea kandang ayam besar ayam petelor, lalu terdakwa berusaha mencari keberadaan ayam jantan petarung, setelah berhasil menemukan kandangnya lalu terdakwa membuka pintu kandang, setelah itu terdakwa yang sudah membawa 2 buah karung palstik membungkukkan badannya untuk mengambil satu persatu ayam petarung, namun terdakwa hanya bisa membawa 5 (lima) ekor ayam jantan petarung yang dimasukkan kedalam 2 buah karung plastic, setelah itu terdakwa membawa ke 5 ekor ayam petarung yang dimasukan kedalam 2 (dua) buah karung plastic melalui jalan ketika terdakwa masuk kedalam kandang ;
- Bahwa ke 5 (lima) ekor ayam jantan petarung terdiri dari 3 (tiga) ekor memilik warna yang sama yaitu berjenis wiring kuning dengan bulu berwarna hitam merah, dengan cakar kaki warna 1 (satu) kuning dan 2 (dua) warna hitam serta 2 (dua) ekor lainnya berjenis wangkas dengan warna bulu hitam kemerahan, dengan warna cakar kaki keduanya kuning dank e 5 ekor ayam tersebut berumur 7 (tujuh) bulan. Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi korban ALEX RIFANTORO menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekitar jam 24.00 wib terdakwa telah mengambil 4 (empat) batang tanaman hias montera dirumah korban ERNAWATI dengan alamat di Dusun Centong Rt.01 Rw.05 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang dilakukan dengan cara terdakwa mendatangi rumah korban yang didepan tersnya ada tanaman hias jenis montera dengan terlebih dahulu sudah mempersiapkan pisau untuk memotong, setelah sampai ditempat tujuan kemudian terdakwa memotong akar pohon hias jenis montera yang merambat sebanyak 4 (empat) batang setelah itu dimasukan kedalam kantong plastic warna hitam lalu dibawa pulang kerumah untuk ditanam lagi ;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ERNAWATI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 64 (1) KUHP --------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |