Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Blt YUNI DIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNI DIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu Kandung) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umurĀ  bernama RAIHAN DIMAS SAPUTRA, Lahir di BLITAR pada tanggal 17-03-2014 10 Tahun:
3.Memberi ijin kepada pemohon (YUNI DIANA) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama RAIHAN DIMAS SAPUTRA, Laki-laki Lahir di BLITAR pada tanggal 17-03-2014, umur 10 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan BALIK NAMA SERTIFIKAT tanah dan rumah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana tercantum dalam Kutipan SHM Nomor : 03628 dengan Luas; 232 m2 atas nama: MASNGUD dengan SPPT 35.72.030.005.014-0005.0 atas nama MASNGUD
dengan luas 232 m2 Objek tersebut terletak di ; SANANWETAN
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak