INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2021/PN Blt | Rino Handiknata Susanto bin Agus Susanto. | Sulianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Penggugat adalah ahliwaris sah dari Almarhumah TRI HANDAYANI;
3.Menyatakan tanah Obyek Sengketa yang berupa :
Sebidang tanah tanah sawah seluas 100 ru. Leter C No.581 atas nama Endy Sukarto Blok.XII Kls III/8 Luas 1388 m2 dan No. SPPT / NOP : 35.05.210.002.012.0034.0 atas nama Trihandayani, terletak didusun Krajan Rt.003 Rw.01 Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah milik asnawi.
Sebelah timur : jalan Desa.
Sebelah selatan : tanah Milik Sumarto.
Sebelah barat : sungai.
Adalah harta peninggalan Almarhumah TRI HANDAYANI yang belum diwaris dan yang berhak mewaris adalah Penggugat ;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah Obyek Sengketa tanpa alas hak atau dasar hukum yang sah ;
5.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun jika perlu dengan bantuan pihak berwajib/polisi ;
6.Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak Mempunyai hak atas tanah tersebut diatas ;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas tanah Obyek Sengketa ;
8.Menetapkan pelaksanaan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |