Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2021/PN Blt Rino Handiknata Susanto bin Agus Susanto. Sulianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rino Handiknata Susanto bin Agus Susanto.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENO ASNAFI, S.H.Rino Handiknata Susanto bin Agus Susanto.
Tergugat
NoNama
1Sulianto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TJANDRA BASUKI, S.H.Sulianto
Turut Tergugat
NoNama
1Hadi Prasetyo alias Hari Prasetyo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Penggugat adalah ahliwaris sah dari Almarhumah  TRI HANDAYANI;
3.Menyatakan tanah Obyek Sengketa yang berupa :
Sebidang tanah tanah sawah seluas 100 ru. Leter C No.581 atas nama Endy Sukarto Blok.XII Kls III/8 Luas 1388 m2 dan No. SPPT / NOP : 35.05.210.002.012.0034.0 atas nama Trihandayani, terletak didusun Krajan Rt.003 Rw.01 Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan batas-batas :
Sebelah Utara :  tanah  milik asnawi.
Sebelah timur :  jalan Desa.
Sebelah selatan :  tanah Milik Sumarto.
Sebelah barat :  sungai.  
Adalah harta peninggalan Almarhumah  TRI HANDAYANI yang belum  diwaris dan yang berhak mewaris adalah Penggugat ;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah Obyek Sengketa tanpa alas hak atau dasar hukum yang sah ;
5.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun jika perlu dengan bantuan pihak berwajib/polisi ;
6.Menyatakan  Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak Mempunyai hak atas tanah tersebut diatas ; 
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas tanah Obyek Sengketa ;
8.Menetapkan pelaksanaan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak