Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalh Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 134.289.869,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan SHM No. 540 atas nama Sumiati yang dijaminkan kepada Penggugat agar dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjulan hasil lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menghukum Tegugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|