Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Blt MATIUS MUDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MATIUS MUDJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MATIUS MUDJIONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon (MATIUS MUDJIONO) untuk bertindak sebagai pengampu atas istri Pemohon bernama MISRIATI;
3.Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon (MATIUS MUDJIONO) untuk bertindak sebagai pengampu atas istri Pemohon bernama: MISRIATI, lahir di Blitar pada tangal 18 Desember 1957 dalam hal ini untuk melakukan tindakan hukum mewakili MISRIATI guna mengalihkan dan/atau menjual serta mewakilinya menghadap maupun menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT yang mana objek jual beli berupa sebidang tanah berdasarkan:
-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03600 atas nama TUMINEM berdasarkan surat ukur nomor: 00045/Sananwetan/2004 dengan luas 187m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.05.03.04.01001 terletak di Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur;
-Sertipikat Hak Milik Nomor: 01951 atas nama MATIUS MUDJIONO berdasarkan surat ukur nomor: 00797/Tanjungsari/2015 dengan luas 129 m2 terletak di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar; 
-Sertipikat Hak Milik Nomor: 01626 atas nama MATIUS MUDJIONO berdasarkan surat ukur nomor: 00331/Bendo/2011 dengan luas 238 m2 terletak di Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak