Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2017/PN Blt PETRUS SETYO ADJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PETRUS SETYO ADJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran  Pemohon  tertanggal 01 Agustus 1988 No.AJ.L 0267330 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon yaitu tertulis : PETRUS SETYOADJI (dua kata) yang benar adalah : PETRUS SETYO ADJI (tiga kata);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perbaikan akta kelahiran ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak