Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2022/PN Blt SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan tahun kelahiran pemohon pada KK Pemohon nomor.3505222904060024 yang semula tertulis Sumiati, lahir di Malang, pada tanggal.12 September 1973 dirubah/dibetulkan menjadi lahir di Malang pada tanggal.12 September 1972. (disesuaikan dengan Ijazah)
-Merubah/membetulkan tahun kelahiran pemohon pada KTP NIK. 3505225209730001 yang semula tertulis Sumiati, lahir di Malang, pada tanggal.12 September 1973 dirubah/dibetulkan menjadi Sumiati lahir di Malang pada tanggal. 12 September 1972. (disesuaikan dengan Ijazah)
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak