Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Hartini, S.H. ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.316/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
Bahwa  ia terdakwa  ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN  , pada hari  Minggu  tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul  18.30  WIB  , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022  bertempat di dusun Sidomulyo  Rt.04 Rw. 09 Desa Sidorejo  Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------    
-----------Bahwa awalnya   pada hari Sabtu tanggal  26 maret 2022 pukul 17.30 WIB saudara  Agus  Als Tos telah memesan  pil dobel L  kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto  . Kemudian sekira pukul 19.00 WIB  saksi  Muhamad Arvin  Nabila  memesan pil dobel L kepada terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN dengan cara menelpon untuk pesan  pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol kemudian  terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN menyanggupinya dan dipesankan kepada saksi Andri  Alas Katrok  dan kemudian pada hari Minggu tanggal  27 Maret  2022 sekira pukul  18.30 WIB terdakwa  ARIF SAIKODIN  Als GEMUK Bin MESERAN datang kerumah saksi Muhamad Arvin  Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto  di dusun Sidomulyo  Rt.04 Rw.09 desa Sidorejo Kecamatan Ponggok  kabupaten Blitar  untuk mengantarkan pil dobel L atas pesanan   saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto selanjutnya saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm)  Siswanto menyerahkan uang  sebesarvRp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  dan saksi Muhamad  Arvin Nabila  Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menerima 1 (satu) botil pil dobel L . Selanjutnya uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut  diserahkan kepada saksi Andri Als Katrok  dan terdakwa  ARIF SAIKODIN AlsGEMUK  Bin MESERAN diberi imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Selanjutnya pil dobel L tersebut oleh saksi Muhamad Arvin  Nabila Als  Jolodong Bin  (Alm) Siswanto dijual kepada saudara Agus  als Tos sebanyak  20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu ruoiah) Ketika saksi Muhamad Arvin  Nabila Als Jolodong ditangkap telah didapati  874 (delapan  ratus tujuh puluh empat) butir dobel L hasil pembelian dari terdakwa ARIF SAIKODIN  Als GEMUK Bin MESERAN   
---------Bahwa terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  selain mengedarkan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin  Nabila Als Jolodong Bin (Alm)  Siswanto juga mengedarkan pil dobel kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (Alm) Misdi pada  hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB  sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  yang sebelumnya saksi Andri Als Katrok Bin (alm) Misdi  sebelumnya  pesan terlebih dahulu kepada  terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN yang selanjutnya terdakwa ARIF  SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  pesan kepada saudara Dana (DPO) di desa Bedali Kecamatan ngancar Kabupaten Kediri. Setelah mendapat pil dobel L tersebut terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  selanjutnya menyerahkan kepada saksi Andri  Alias Katrok  Bin (alm)  Misdi dirumahnya  pak Gendut di desa Margourip Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri.         
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan  dari pegadaian nomor 031/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an Tersangka Marcela Anjani Alias Sela terhadap 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dengan berat 1.04 gram  dan beradasarkan  hasil penimbangan dari pegadaian  nomor: 033/14098/2022 tanggal 4 April 2022   an. Tersangka Muhamad Arvin Nabila als jolodong Bin (Alm) Siswanto  terhadap 874 (delapan  ratus tujuh puluh empat)  butir dobel L dengan berat bersih  157.32 gram, sebayka 2 (dua)  butir pil dobel L seberat 0,36 gram disishkan guna pemeriksaan dilabfor Polda Jatim
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No.Lab.02989/NOF/2022 tanggal 14 April  2022 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan  nomor: 06129/2022/NOF   seperti tersebut  dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti  Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat keras. 
Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. lab. 02986/NOF/2022 tanggal 18 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 06153/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif,   
sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  
 
Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
ATAU 
KEDUA 
-----------Bahwa  ia terdakwa  ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN  , pada hari  Minggu  tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul  18.30  WIB  , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022  bertempat di dusun Sidomulyo  Rt.04 Rw. 09 Desa Sidorejo  Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan  dan mutu sebagaimana  dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa awalnya   pada hari Sabtu tanggal  26 maret 2022 pukul 17.30 WIB saudara  Agus  Als Tos telah memesan  pil dobel L  kepada saksi Muhamad Arvin Nabila Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto  . Kemudian sekira pukul 19.00 WIB  saksi  Muhamad Arvin  Nabila  memesan pil dobel L kepada terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN dengan cara menelpon untuk pesan  pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol kemudian  terdakwa ARIF SAIKODIN Als GEMUK Bin MESERAN menyanggupinya dan dipesankan kepada saksi Andri  Alas Katrok  dan kemudian pada hari Minggu tanggal  27 Maret  2022 sekira pukul  18.30 WIB terdakwa  ARIF SAIKODIN  Als GEMUK Bin MESERAN datang kerumah saksi Muhamad Arvin  Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto  di dusun Sidomulyo  Rt.04 Rw.09 desa Sidorejo Kecamatan Ponggok  kabupaten Blitar  untuk mengantarkan pil dobel L atas pesanan   saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm) Siswanto selanjutnya saksi Muhamad Arvin Nabila als Jolodong Bin (Alm)  Siswanto menyerahkan uang  sebesarvRp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  dan saksi Muhamad  Arvin Nabila  Als Jolodong Bin (Alm) Siswanto menerima 1 (satu) botil pil dobel L . Selanjutnya uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut  diserahkan kepada saksi Andri Als Katrok  dan terdakwa  ARIF SAIKODIN AlsGEMUK  Bin MESERAN diberi imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Selanjutnya pil dobel L tersebut oleh saksi Muhamad Arvin  Nabila Als  Jolodong Bin  (Alm) Siswanto dijual kepada saudara Agus  als Tos sebanyak  20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh  ribu ruoiah) Ketika saksi Muhamad Arvin  Nabial Als Jolodong ditangkap telah didapati  874 (delapan  ratus tujuh puluh empat) butir dobel L hasil pembelian dari terdakwa ARIF SAIKODIN  Als GEMUK Bin MESERAN   
---------Bahwa terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  selain mengedarkan pil dobel L kepada saksi Muhamad Arvin  Nabila Als Jolodong Bin (Alm)  Siswanto juga mengedarkan pil dobel kepada saksi Andri Alias Katrok Bin (Alm) Misdi pada  hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 08.00 WIB  sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  yang sebelumnya saksi Andri Als Katrok Bin (alm) Misdi  sebelumnya  pesan terlebih dahulu kepada  terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN yang selanjutnya terdakwa ARIF  SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  pesan kepada saudara Dana (DPO) di desa Bedali Kecamatan ngancar Kabupaten Kediri. Setelah mendapat pil dobel L tersebut terdakwa ARIF SAIKODIN als GEMUK Bin MESERAN  selanjutnya menyerahkan kepada saksi Andri  Alias Katrok  Bin (alm)  Misdi dirumahnya  pak Gendut di desa Margourip Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri.         
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan  dari pegadaian nomor 031/14098/2022 tanggal 4 April 2022 an Tersangka Marcela Anjani Alias Sela terhadap 78 (tujuh puluh delapan) butir pil dobel L dengan berat 1.04 gram  dan beradasarkan  hasil penimbangan dari pegadaian  nomor: 033/14098/2022 tanggal 4 April 2022   an. Tersangka Muhamad Arvin Nabila als jolodong Bin (Alm) Siswanto  terhadap 874 (delapan  ratus tujuh puluh empat)  butir dobel L dengan berat bersih  157.32 gram, sebayka 2 (dua)  butir pil dobel L seberat 0,36 gram disishkan guna pemeriksaan dilabfor Polda Jatim
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No.Lab.02989/NOF/2022 tanggal 14 April  2022 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan  nomor: 06129/2022/NOF   seperti tersebut  dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti  Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat keras. 
Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. lab. 02986/NOF/2022 tanggal 18 April 2022 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 06153/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif,   
 
Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya