Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2021/PN Blt SITI FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas (tahun kelahiran) Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3515165407800003 yang semula tertulis: SITI FATIMAH, lahir di Blitar pada tanggal 14 Juli 1980 dirubah/dibetulkan menjadi: SITI FATIMAH, lahir di Blitar pada tanggal 14 Juli 1986;
-Merubah/membetulkan identitas (tahun kelahiran) Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505141705210002 yang semula tertulis: SITI FATIMAH, lahir di Blitar pada tanggal 14 Juli 1980 dengan nama Orang Tua (Ayah): SAMUDJI dan (Ibu): AMINAH dirubah/dibetulkan menjadi: SITI FATIMAH, lahir di Blitar pada tanggal 14 Juli 1986 dengan nama Orang Tua (Ayah): SAMUJI dan (Ibu): SITI AMINAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak