Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | IBNU SUDRAJAT Als BETET Bin KATIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 165/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa terdakwa IBNU SUDRAJAT Als BETET Bin KATIN pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa sebelumnya saksi Arif Kurniawan Alias Wawan telah melaporkan kepada petugas dari Satresnarkoba Polrest Blitar Kota kalau ada penjual pil merk dobel L yaitu terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin. Dari laporan tersebut kemudian oleh petugas ditanggapi dan saksi Arif Kurniawan Alias Wawan diberi uang oleh petugas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat als Betet Bin Katin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 WIB dengan dikawal dan dipantau oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota, saksi Arif Kurniawan datang kerumah terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu kabupaten Blitar untuk membeli pil merk dobel L , dirumah tersebut saksi Arif Kurniawan als Wawan bertemu langsung dengan terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin dan didalam rumah itu saksi Arif Kurniawan Als Wawan menyerahkan uang kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin diberi 1 (satu) kantong plastik bening berisi 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning @ setiap gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning berisi 14 (empatbelas) butir pil dobel L berlogo LL jadi jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh ) butir setelah barang diterima kemudian saksi Arif Kurniawan Als Wawan pergi pamit pulang. Bahwa perbuatan yang kedua pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13,00 WIB saksi Arif Kurniawan Als Wawan diberi oleh petugas Sat Resnarkoba Polrest Blitar kota sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli lagi pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin dengan dikawal dan dipantau oleh beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrrest Blitar Kota kembali, saksi Arif Kurniawan Als Wawan menemui terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin didalam rumahnya di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan membeli Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut langsung diterima oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als betet Bin Katin dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut langsung diserahkan kepada sdr Muhaimin als Cemon (dalam perkara tersendiri) yang sudah berada ditempat tersebut, kemudian oleh sdr, Muhaimin saksi Arif Kurniawan Als Wawan langsung diberi 1 (satu) bungkus rokok merk Apache yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) gulung kertas grenjeng @ setiap gulung/bungkus kertas berisi 14 (empat belas) butir pil merk dobel L jadi jum;ah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir dan yang 1 (satu) gulung berisi 14 9empat belas) butir langsung diminum ditempat, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota dan telah melakukan penangkapan . -Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB.2077/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Agus Budiharta selaku Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 3328/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SUBSIDAIR ----------Bahwa terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan,dan mutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------- Bahwa sebelumnya saksi Arif Kurniawan Alias Wawan telah melaporkan kepada petugas dari satResnarkoba polrest Blitar Kota kalau ada penjual pil merk dobel L yaitu terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin. Dari laporan tersebut kemudian oleh petugas ditanggapi dan saksi Arif Kurniawan Alias Wawan diberi uang oleh petugas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat als Betet Bin Katin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 WIB dengan dikawal dan dipantau oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota, saksi Arif Kurniawan datang kerumah terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu kabupaten Blitar untuk membeli pil merk dobel L , dirumah tersebut saksi Arif Kurniawan als Wawan bertemu langsung dengan terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin dan didalam rumah itu saksi Arif Kurniawan Als Wawan menyerahkan uang kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin diberi 1 (satu) kantong plastik bening berisi 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning @ setiap gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning berisi 14 (empatbelas) butir pil dobel L berlogo LL jadi jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh ) butir setelah barang diterima kemudian saksi Arif Kurniawan Als Wawan pergi pamit pulang. Bahwa perbuatan yang kedua pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13,00 WIB saksi Arif Kurniawan Als Wawan diberi oleh petugas Sat Resnarkoba Polrest Blitar kota sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli lagi pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin dengan dikawal dan dipantau oleh beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrrest Blitar Kota kembali, saksi Arif Kurniawan Als Wawan menemui terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin didalam rumahnya di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan membeli Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut langsung diterima oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als betet Bin Katin dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut langsung diserahkan kepada sdr Muhaimin als Cemon (dalam perkara tersendiri) yang sudah berada ditempat tersebut, kemudian oleh sdr, Muhaimin saksi Arif Kurniawan Als Wawan langsung diberi 1 (satu) bungkus rokok merk Apache yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) gulung kertas grenjeng @ setiap gulung/bungkus kertas berisi 14 (empat belas) butir pil merk dobel L jadi jum;ah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir dan yang 1 (satu) gulung berisi 14 9empat belas) butir langsung diminum ditempat, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota dan telah melakukan penangkapan Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB.2077/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Agus Budiharta selaku Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 3328/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |