Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. IBNU SUDRAJAT Als BETET Bin KATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 161/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 165/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SUDRAJAT Als BETET Bin KATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa  terdakwa   IBNU  SUDRAJAT Als BETET Bin KATIN     pada hari Minggu tanggal  7 Pebruari  2016  sekira jam 22.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di  desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi  dan /atau alat kesehatan  yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa  sebelumnya saksi Arif Kurniawan Alias Wawan telah melaporkan kepada petugas dari Satresnarkoba Polrest Blitar Kota kalau ada penjual pil merk dobel L yaitu terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin. Dari laporan tersebut  kemudian oleh petugas  ditanggapi dan saksi Arif Kurniawan Alias Wawan  diberi uang oleh petugas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat  als Betet Bin Katin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari  2016 sekira jam 22.00 WIB dengan dikawal dan dipantau oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota, saksi Arif Kurniawan datang kerumah terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu kabupaten Blitar untuk membeli pil merk dobel L , dirumah tersebut saksi Arif Kurniawan als Wawan  bertemu langsung dengan  terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet  Bin Katin dan didalam rumah itu saksi Arif Kurniawan Als Wawan  menyerahkan uang kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin  sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian  oleh terdakwa Ibnu  Sudrajat Als Betet Bin Katin diberi 1 (satu) kantong plastik bening berisi 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng  warna kuning @ setiap gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning berisi 14 (empatbelas) butir pil dobel L berlogo LL  jadi jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh ) butir setelah barang diterima kemudian saksi Arif Kurniawan Als Wawan  pergi pamit pulang.

Bahwa perbuatan yang kedua  pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13,00 WIB saksi Arif Kurniawan Als Wawan diberi  oleh petugas  Sat Resnarkoba Polrest Blitar kota sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli lagi pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat  Als Betet Bin Katin dengan dikawal dan dipantau oleh beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrrest Blitar Kota kembali, saksi Arif Kurniawan Als Wawan  menemui terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin  didalam rumahnya di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan membeli Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut langsung diterima oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als betet Bin Katin dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut langsung diserahkan kepada sdr Muhaimin  als Cemon (dalam perkara tersendiri)  yang sudah berada ditempat tersebut, kemudian oleh sdr, Muhaimin  saksi Arif Kurniawan Als Wawan langsung diberi 1 (satu)

bungkus rokok merk Apache  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) gulung kertas grenjeng @ setiap gulung/bungkus kertas  berisi 14 (empat belas) butir  pil merk dobel L jadi jum;ah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir dan yang 1 (satu) gulung berisi 14 9empat belas) butir langsung diminum ditempat, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota  dan telah melakukan penangkapan .

-Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  oleh Pusat laboratorium  Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB.2077/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016  yang ditandatangani oleh Ir. Agus Budiharta  selaku  Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 3328/2016/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar  tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  197  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa   Ibnu Sudrajat Als Betet  Bin Katin pada waktu dan tempat seperti tersebut

dalam dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat

kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan , khasiat atau

kemanfaatan,dan  mutu    yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

Bahwa  sebelumnya saksi Arif Kurniawan Alias Wawan telah melaporkan kepada petugas dari satResnarkoba polrest Blitar Kota kalau ada penjual pil merk dobel L yaitu terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin. Dari laporan tersebut  kemudian oleh petugas  ditanggapi dan saksi Arif Kurniawan Alias Wawan  diberi uang oleh petugas sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat  als Betet Bin Katin, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari  2016 sekira jam 22.00 WIB dengan dikawal dan dipantau oleh petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota, saksi Arif Kurniawan datang kerumah terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu kabupaten Blitar untuk membeli pil merk dobel L , dirumah tersebut saksi Arif Kurniawan als Wawan  bertemu langsung dengan  terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet  Bin Katin dan didalam rumah itu saksi Arif Kurniawan Als Wawan  menyerahkan uang kepada terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin  sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian  oleh terdakwa Ibnu  Sudrajat Als Betet Bin Katin diberi 1 (satu) kantong plastik bening berisi 5 (lima) gulung/bungkus kertas grenjeng  warna kuning @ setiap gulung/bungkus kertas grenjeng warna kuning berisi 14 (empatbelas) butir pil dobel L berlogo LL  jadi jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh ) butir setelah barang diterima kemudian saksi Arif Kurniawan Als Wawan  pergi pamit pulang.

Bahwa perbuatan yang kedua  pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 13,00 WIB saksi Arif Kurniawan Als Wawan diberi  oleh petugas  Sat Resnarkoba Polrest Blitar kota sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli lagi pil merk dobel L kepada terdakwa Ibnu Sudrajat  Als Betet Bin Katin dengan dikawal dan dipantau oleh beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrrest Blitar Kota kembali, saksi Arif Kurniawan Als Wawan  menemui terdakwa Ibnu Sudrajat Als Betet Bin Katin  didalam rumahnya di desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan membeli Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang tersebut langsung diterima oleh terdakwa Ibnu Sudrajat Als betet Bin Katin dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut langsung diserahkan kepada sdr Muhaimin  als Cemon (dalam perkara tersendiri)  yang sudah berada ditempat tersebut, kemudian oleh sdr, Muhaimin  saksi Arif Kurniawan Als Wawan langsung diberi 1 (satu) bungkus rokok merk Apache  yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) gulung kertas grenjeng @ setiap gulung/bungkus kertas  berisi 14 (empat belas) butir  pil merk dobel L jadi jum;ah keseluruhan 140 (seratus empat puluh) butir dan yang 1 (satu) gulung berisi 14 9empat belas) butir langsung diminum ditempat, tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Sat Resnarkoba Polrest Blitar Kota  dan telah melakukan penangkapan

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  oleh Pusat laboratorium  Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB.2077/NOF/2016 tanggal 11 Maret 2016  yang ditandatangani oleh Ir. Agus Budiharta  selaku  Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 3328/2016/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu 

                                             

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  196  UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya