INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.Sus/2021/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | ZAENAL ABIDIN Alias PETOL Bin SULANGGENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1168/M.5.22/Eku,2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN Alias PETOL Bin SULANGGENG pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira jam 00.30. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Kolomayan RT.02 RW.02 Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal petugas Kepolisian Sektor Srengat telah mengamankan seseorang yang bernama MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN (terdakwa dalam berkas terpisah) karena telah kedapatan berjualan serbuk petasan atau bahan peledak, kemudian dari keterangan MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN tersebut mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut berasal dari terdakwa ZAENAL ABIDIN Alias PETOL yang didapatkan dengan cara membeli;
Selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Srengat tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang buktinya, yaitu berupa :
- 1(satu) buah handphone merk Realme type 5i warna biru
- 20(dua puluh) biji gulungan kertas dengan tinggi 13,5 cm
- 44(empat puluh empat) biji gulungan kertas dengan tinggi 10 Cm
- 82(delapan puluh dua) utas sumbu petasan, warna hijau, ukuran masing-masing panjang 50 cm
- 2(dua) kantong plastik berisi obat/bubuk petasan dengan berat masing-masing 0,5Kg
- 1(satu) buah ember plastik warna merah muda
- 1(satu) buah toples plastik warna ungu
- 1(satu) buah sendok/entong nasi warna merah
- 1(satu) buah torong kecil warna biru
- 2 (dua) buah gunting kecil warna merah muda
- 1 (satu) buah pisau dapur
- 1(satu) batang belahan bambu ukuran panjang 23 cm
- 1(satu) batang pipa bambu ukuran panjang 21 cm
- 1(satu) kantong plastik bertuliskan Antila yang berisi sisa campuran belerang, Antila, dan KN03
- 1(satu) buah sendok makan,
- Uang tunai sebesar Rp.230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan serbuk bahan peledak.
Dimana barang barang tersebut ketika itu disimpan di rumah terdakwa, kecuali HandPhone dan uang tunai sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ketika itu diamankan dari tangan terdakwa ketika ditangkap dijalan Raya Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar;
Bahwa terdakwa dalam pembuatan obat/bubuk bahan peledak tersebut dilakukan dengan cara terdakwa membuat sendiri obat/bubuk dengan bahan-bahan yang dibelinya secara online, kemudian setelah bahan-bahan tersebut terkumpul oleh terdakwa diracik/dicampur sendiri dengan cara manual sesuai yang sudah dipelajarinya melalui dari youtube, setelah jadi kemudian obat/bubuk tersebut dijual melalui online seharga Rp.230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan juga dijual kepada orang yang dikenalnya dan sebagian akan digunakan sendiri untuk membuat petasan yang akan dinyalakan pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban. Namun pada waktu dan tempat tersebut diatas perbuatan terdakwa dalam menyimpan atau menguasai termasuk menjual bahan peledak tersebut telah diketahui oleh Petugas Kepolisian, sehingga terdakwa berhasil diamankan berikut barang buktinya dan akhirnya dibawa ke Polsek Srengat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan terungkap fakta bahwa terdakwa sudah menjual bahan-bahan peledak tersebut sebagian kepada saksi MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN Alias MENTUL Bin KOMARUDIN (terdakwa dalam berkas terpisah).
Dan akhirnya dilakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa tersebut, dan terungkap bahwa terdakwa dalam hal membawa, memiliki atau menguasai ataupun menyimpan bahan peledak tersebut, tidak ada ijin atau dokumen yang sah yang menyertainya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 1 ayat (1) UU. Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |