Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di jalan Anggrek Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO telah melakukan perjudian jenis togel dengan menerima titipan nomor togel dari saksi HERI SETYA BUDI melalu chat Whats App via Hand Phone dimana sebelumnya saksi HERI SETYA BUDI sudah mengumpulkan dulu titipan tombokan nomor togel dan setelah terkumpul sekitar pukul 21.0 WIB setiap ada putaran nomor togel kiriman gambar dengan isi foto serta gambar tulisan angka dan nominal tombokan dari saksi HERI SETYA BUDI sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari setiap putaran undian nomr togel.. Bahwa setelah kiriman gambar foto titipan nomor togel yang dikirmkan kepada terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO kemudian dikirimkan lagi foto gambar tersebut kepada saudara BUDI Al. NYONGOT (DPO) melalu pesan Whats App dengan noor HP 0822-5743-7940 . Bahwa peramiana judi togel ang dilakukan oleh terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO tersebut dilakukan setiap hari mengikuti siaran negara Hongkong dan Sidnei. . . Penombok dikatakan menang apabila nomor togel yang dikirim penombok keluar dari undian selanjutnya 2 (dua) angka disebut BT (ekor) akan mendapatkan keipatan 60 kali, apabila 3 (tiga) angka disebut dengan KOP yang keluar maka akan mendapatkan kemenangan 300 kali dari uang yang ditombokkkan . Bahwa setelah terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO mengetahui pengeluaran nomor togel maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO hanya menunggu kabar dari saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BUDI Als NYONGOT (DPO) jika ada yang dapat undian judi togel biasanya saksi BUDI Als NYONGOT langsung berhubungan dengan saksi HERI SETYA BUDI untuk menerima uangnya. Bahwa dalam permainan judi togel tersebut terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO menerima keuntungan dari saudara BUDI als NYONGOT (DPO) sejumlah Rp. 16.000,- (enam belas ribu ruoiah) dan dari orang yang menitipkan tombokan nomor togel kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO jika mendapat nomor undian tersebut maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO tertangkap telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk REDMI 6A warna putih yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BDI Als NYONGOT (DPO) dan tidak mendapatkan barang bukti berupauang karena saksi HERI SETYA BUDI belum menyerahkan uang tommbokan kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO . bahwa dalam permaina judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke 2 KUHP jo UU RI No. 7 tahun 1974
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di jalan Anggrek Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian. Atau dengan sengaja turut serta dalam suau perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO telah melakukan perjudian jenis togel dengan menerima titipan nomor togel dari saksi HERI SETYA BUDI melalu chat Whats App via Hand Phone dimana sebelumnya saksi HERI SETYA BUDI sudah mengumpulkan dulu titipan tombokan nomor togel dan setelah terkumpul sekitar pukul 21.0 WIB setiap ada putaran nomor togel kiriman gambar dengan isi foto serta gambar tulisan angka dan nominal tombokan dari saksi HERI SETYA BUDI sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari setiap putaran undian nomr togel.. Bahwa setelah kiriman gambar foto titipan nomor togel yang dikirmkan kepada terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO kemudian dikirimkan lagi foto gambar tersebut kepada saudara BUDI Al. NYONGOT (DPO) melalu pesan Whats App dengan noor HP 0822-5743-7940 . Bahwa peramiana judi togel ang dilakuakn oleh terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO tersebut dilakukan setiap hari mengikuti siaran negara Hongkong dan Sidnei. . . Penombok dikatakan menang apabila nomor togel yang dikirim penombok keluar dari undian selanjutnya 2 (dua) angka disebut BT (ekor) akan mendapatkan keipatan 60 kali, apabila 3 (tiga) angka disebut dengan KOP yang keluar maka akan mendapatkan kemenangan 300 kali dari uang yang ditombokkkan . Bahwa setelah terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO mengetahui pengeluaran nomor togel maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO hanya menunggu kabar dari saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BUDI Als NYONGOT (DPO) jika ada yang dapat undian judi togel biasanya saksi BUDI Als NYONGOT langsung berhubungan dengan saksi HERI SETYA BUDI untuk menerima uangnya. Bahwa dalam permainan judi togel tersebut terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO menerima keuntungan dari saudara BUDI als NYONGOT (DPO) sejumlah Rp. 16.000,- (enam belas ribu ruoiah) dan dari orang yang menitipkan tombokan nomor togel kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO jika mendapat nomor undian tersebut maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO tertangkap telah didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk REDMI 6A warna putih yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BDI Als NYONGOT (DPO) dan tidak mendapatkan barang bukti berupauang karena saksi HERI SETYA BUDI belum menyerahkan uang tommbokan kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin ANTON SUJIONO . bahwa dalam permaina judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke 1 KUHP Jo UU RI No. 7 Tahun 1974. |