Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-876/M.5.22/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  
------------Bahwa ia terdakwa   NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO  pada hari Rabu     tanggal  24 Maret 2021  sekira jam 16.00 WIB atau    setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2021  bertempat di jalan Anggrek  Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul  Kota Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan  atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum untuk  bermain judi  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk  itu,  dengan  tidak  peduli apakah  untuk  menggunakan kesempatan  adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa  NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO telah melakukan perjudian jenis togel  dengan menerima  titipan  nomor togel dari saksi HERI SETYA BUDI  melalu chat Whats App via Hand Phone dimana sebelumnya saksi HERI SETYA BUDI  sudah mengumpulkan dulu titipan tombokan nomor togel dan setelah terkumpul   sekitar pukul 21.0 WIB  setiap ada putaran  nomor togel   kiriman gambar   dengan isi foto serta gambar tulisan angka dan nominal  tombokan dari saksi HERI SETYA  BUDI  sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dari setiap putaran undian nomr togel.. Bahwa setelah   kiriman     gambar foto titipan  nomor togel yang dikirmkan kepada terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO kemudian dikirimkan lagi  foto gambar tersebut kepada saudara BUDI Al. NYONGOT  (DPO)  melalu pesan Whats App dengan noor HP 0822-5743-7940 . Bahwa peramiana judi togel  ang dilakukan oleh terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON SUJIONO tersebut dilakukan setiap hari mengikuti siaran negara Hongkong dan Sidnei. . . Penombok dikatakan menang apabila nomor togel  yang dikirim penombok   keluar dari undian   selanjutnya 2 (dua) angka disebut BT (ekor)  akan mendapatkan  keipatan 60 kali, apabila  3 (tiga) angka disebut dengan KOP  yang keluar maka akan mendapatkan kemenangan  300 kali dari uang yang ditombokkkan  . Bahwa  setelah terdakwa  NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO  mengetahui pengeluaran nomor togel maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO hanya menunggu kabar dari saksi HERI  SETYA BUDI  dan  saudara BUDI  Als NYONGOT (DPO) jika ada yang dapat undian  judi togel  biasanya saksi  BUDI  Als NYONGOT langsung berhubungan dengan saksi HERI  SETYA BUDI  untuk menerima uangnya. Bahwa dalam permainan judi togel tersebut  terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON  SUJIONO   menerima keuntungan dari  saudara BUDI als NYONGOT  (DPO)  sejumlah Rp. 16.000,- (enam belas ribu ruoiah) dan dari orang yang menitipkan  tombokan nomor togel  kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin  ANTON SUJIONO  jika mendapat nomor undian  tersebut maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON SUJIONO  diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa  NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON  SUJIONO  tertangkap telah didapati barang bukti berupa  1 (satu) unit HP merk REDMI 6A warna putih yang dipergunakan  untuk berkomunikasi dengan saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BDI Als NYONGOT (DPO) dan tidak mendapatkan barang bukti berupauang karena saksi HERI SETYA BUDI  belum menyerahkan uang  tommbokan  kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO . bahwa dalam permaina  judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke 2 KUHP  jo   UU RI No. 7 tahun  1974  


ATAU 
KEDUA 
------------Bahwa ia terdakwa   NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO  pada hari Rabu     tanggal  24 Maret 2021  sekira jam 16.00 WIB atau    setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2021  bertempat di jalan Anggrek  Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul  Kota Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja menawarkan  atau memberikan kesempatan  untuk permainan judi  dan menjadikannya  sebagai  pencaharian. Atau  dengan sengaja turut serta  dalam  suau perusahaan  untuk itu    yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa  NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO telah melakukan perjudian jenis togel  dengan menerima  titipan  nomor togel dari saksi HERI SETYA BUDI  melalu chat Whats App via Hand Phone dimana sebelumnya saksi HERI SETYA BUDI  sudah mengumpulkan dulu titipan tombokan nomor togel dan setelah terkumpul   sekitar pukul 21.0 WIB  setiap ada putaran  nomor togel   kiriman gambar   dengan isi foto serta gambar tulisan angka dan nominal  tombokan dari saksi HERI SETYA  BUDI  sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dari setiap putaran undian nomr togel.. Bahwa setelah   kiriman     gambar foto titipan  nomor togel yang dikirmkan kepada terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON SUJIONO kemudian dikirimkan lagi  foto gambar tersebut kepada saudara BUDI Al. NYONGOT  (DPO)  melalu pesan Whats App dengan noor HP 0822-5743-7940 . Bahwa peramiana judi togel  ang dilakuakn oleh terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON SUJIONO tersebut dilakukan setiap hari mengikuti siaran negara Hongkong dan Sidnei. . . Penombok dikatakan menang apabila nomor togel  yang dikirim penombok   keluar dari undian   selanjutnya 2 (dua) angka disebut BT (ekor)  akan mendapatkan  keipatan 60 kali, apabila  3 (tiga) angka disebut dengan KOP  yang keluar maka akan mendapatkan kemenangan  300 kali dari uang yang ditombokkkan  . Bahwa  setelah terdakwa  NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO  mengetahui pengeluaran nomor togel maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO hanya menunggu kabar dari saksi HERI  SETYA BUDI  dan  saudara BUDI  Als NYONGOT (DPO) jika ada yang dapat undian  judi togel  biasanya saksi  BUDI  Als NYONGOT langsung berhubungan dengan saksi HERI  SETYA BUDI  untuk menerima uangnya. Bahwa dalam permainan judi togel tersebut  terdakwa NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON  SUJIONO   menerima keuntungan dari  saudara BUDI als NYONGOT  (DPO)  sejumlah Rp. 16.000,- (enam belas ribu ruoiah) dan dari orang yang menitipkan  tombokan nomor togel  kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS Bin  ANTON SUJIONO  jika mendapat nomor undian  tersebut maka terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON SUJIONO  diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) . Bahwa ketika terdakwa  NURCHOLIS Als KOLIS Bin ANTON  SUJIONO  tertangkap telah didapati barang bukti berupa  1 (satu) unit HP merk REDMI 6A warna putih yang dipergunakan  untuk berkomunikasi dengan saksi HERI SETYA BUDI dan saudara BDI Als NYONGOT (DPO) dan tidak mendapatkan barang bukti berupauang karena saksi HERI SETYA BUDI  belum menyerahkan uang  tommbokan  kepada terdakwa NURCHOLIS als KOLIS  Bin ANTON  SUJIONO . bahwa dalam permaina  judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 (1) ke 1 KUHP  Jo   UU RI No. 7 Tahun 1974.

Pihak Dipublikasikan Ya