Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2021/PN Blt IRHAMNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRHAMNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 10 November 1991 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama DJAENAH karena sakit dan dikebumikan di Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DJAENAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak