1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tanggal 10 November 1991 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama DJAENAH karena sakit dan dikebumikan di Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DJAENAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |