Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa tukar menukar antara Penggugat dengan Ibu Penggugat (Satinah), adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah, sebidang tanah Persil No.23 Luas : 195 m2 yang terletak di RT.01 RW.03 Dsn. Ngebruk Ds. Lorejo Kec. Bakung Kab. Blitar, seluas 195 m2, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Satinah, Sebelah Timur : tanah milik P. Kasiman, Sebelah Selatan : Jalan, Sebelah Barat : tanah milik Ibu Satinah.
- Menghukum Tergugat utnuk mengembalikan tanah Penggugat tersebut seperti semula tanpa syarat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilakukan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
|