Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2016/PN Blt BATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa : BATIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA MENJUAL dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : MIKCO ADZRIL TINEZA PUTRA, lahir di Blitar pada tanggal 1 Maret 2003, dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan proses penjualan sebidang tanah terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.237 Luas 420 M2;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak