Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH SUDARTO Bin Alm KASIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-483/O.5.22/Ep.I/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARTO Bin Alm KASIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUDARTO bin (Alm) KASIDIN, pada hari Selasa  tanggal  14 Juni 2016 sekitar jam 19.00  Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016, bertempat di Pos Kamling Jl. Kedondong, Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan  sengaja dan tanpa hak mengadakan atau  memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Bursa Bola, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, pernbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. KRISNA SILA mendapat informasi jika di Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar ada yang  melakukan permainan judi jenis Bursa Bola, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa 1  buah HP dan 1  lembar kertas berisi rekapan judi Bola ;
  • Bahwa permainan judi bola tersebut terjadi awalnya terdakwa menerima SMS dari Sdr. JOKO al KENDIL yang berisikan bursa pertandingan sepak bola, kemudian bursa sepak bola tersebut oleh terdakwa dikirimkan melelui SMS kepada para penombok, selanjutnya para penombok memilih Klub sepak bola mana yang akan dijagokan, setelah itu para penombok memasang taruhannya  dengan cara mengetik klub sepak bola yang dijagokan serta besar taruhan yang akan dipasang lalu dikirim pada terdakwa lewat SMS,  kemudian tombokan para penombok tersebut oleh terdakwa direkap atau  disalin pada selembar kertas  untuk disetorkan pada Sdr. JOKO al KENDIL melalui SMS ;
  • Adapun Bursa Bola yang dipertaruhkan oleh terdakwa kepada para penombok saat itu adalah pertandingan sepak bola  antara club Negara Austria vs Hunggaria ¾ (maksudnya Penombok diminta memilih, bila menang mendapat hasil sesuai tombokannya) , Portugal vs Islandia atas 25 (maksudnya bila Portugal kalah maka yang menjagokan Portugal menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-) , Chile vs Panama 1 ¼ atas 25 ( maksudnya bila Chile kalah menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-dan bila Chile menang uang taruhan saja tidak ada tambahan) dan Argentina vs Bolivia 2 ¼ pilih.
  • Untuk menentukan menang dan kalah dalam permaianan judi bola tersebut didasarkan pada sekor akhir dari pertandingan, jika klub yang dijagokan penombok menang maka besar hadiah yang akan diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara terdakwa dengan para penombok , dan jika para penombok dinyatakan kalah maka uang yang dipertaruhkan akan diserhkan oleh para penombok keesokan harinya kepada terdakwa ;
  • Besar tombokan yang diperbolehkan oleh terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  hingga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ) ;
  • Dalam permainan judi Bursa Bola tersebut  terdakwa mendapat komisi dari para penombok yang menang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
  • Terdakwa melakukan perjudian Bursa Bola tersebut sudah berjalan selama 4 (empat) hari dengan omset berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,-(lima ratus ribu  rupiah ) setiap kali putaran ;
  • Sifat dari permainan judi tersebut hanyalah untung-untungan semata dan  terdakwa mengerti jika perjudian tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap  terdakwa lakukan dengan maksud hasilnya dapat digunakan untuk menambah biaya kebutuhan  hidupnya .

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2   KUHP

SUBSIDAIR :

Bahwa ia  terdakwa SUDARTO bin (Alm) KASIDIN pada waktu dan tempat tersebut pada Dakwaan Primair diatas, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan kesempatan  main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, pernbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. KRISNA SILA mendapat informasi jika di Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar ada yang  melakukan permainan judi jenis Bursa Bola, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah HP dan 1  lembar kertas berisi rekapan judi Bola ;
  • Bahwa permainan judi bola tersebut terjadi awalnya terdakwa menerima SMS dari Sdr. JOKO al KENDIL yang berisikan bursa pertandingan sepak bola, kemudian bursa sepak bola tersebut oleh terdakwa dikirimkan melelui SMS kepada para penombok, selanjutnya para penombok memilih Klub sepak bola mana yang akan dijagokan, setelah itu para penombok memasang taruhannya  dengan cara mengetik klub sepak bola yang dijagokan serta besar taruhan yang akan dipasang lalu dikirim pada terdakwa lewat SMS,  kemudian tombokan para penombok tersebut oleh terdakwa direkap atau  disalin pada selembar kertas  untuk disetorkan pada Sdr. JOKO al KENDIL melalui SMS ;
  • Adapun Bursa Bola yang dipertaruhkan oleh terdakwa kepada para penombok tersebut adalah mengikuti perjudian yang ada diluar Negeri, dimana pertandingan yang dipertaruhkan saat itu adalah antara club Negara Austria vs Hunggaria ¾ (maksudnya Penombok diminta memilih, bila menang mendapat hasil sesuai tombokannya) , Portugal vs Islandia atas 25 (maksudnya bila Portugal kalah maka yang menjagokan Portugal menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-) , Chile vs Panama 1 ¼ atas 25 ( maksudnya bila Chile kalah menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-dan bila Chile menang uang taruhan saja tidak ada tambahan) dan Argentina vs Bolivia 2 ¼ pilih.
  • Untuk menentukan menang dan kalah dalam permaianan judi bola tersebut didasarkan pada sekor akhir dari pertandingan, jika klub yang dijagokan penombok menang maka besar hadiah yang akan diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara terdakwa dengan para penombok , dan jika para penombok dinyatakan kalah maka uang yang dipertaruhkan akan diserhkan oleh para penombok keesokan harinya kepada terdakwa ;
  • Besar tombokan yang diperbolehkan oleh terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  hingga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ) ;
  • Dalam permainan judi Bursa Bola tersebut  terdakwa mendapat komisi dari para penombok yang menang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
  • Terdakwa melakukan perjudian Bursa Bola tersebut sudah berjalan selama 4 (empat) hari dengan omset berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,-(lima ratus ribu  rupiah ) setiap kali putaran ;
  • Bahwa sifat dari permainan judi tersebut hanyalah untung-untungan semata dan  terdakwa mengerti jika perjudian tersebut dilarang namun  perbuatan tersebut tetap  terdakwa lakukan dengan maksud hasilnya dapat digunakan untuk menambah biaya kebutuhan  hidupnya .

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (Bis) ayat ( 1 ) ke – 1   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya