Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUDARTO bin (Alm) KASIDIN, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016, bertempat di Pos Kamling Jl. Kedondong, Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Bursa Bola, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. KRISNA SILA mendapat informasi jika di Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar ada yang melakukan permainan judi jenis Bursa Bola, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah HP dan 1 lembar kertas berisi rekapan judi Bola ;
- Bahwa permainan judi bola tersebut terjadi awalnya terdakwa menerima SMS dari Sdr. JOKO al KENDIL yang berisikan bursa pertandingan sepak bola, kemudian bursa sepak bola tersebut oleh terdakwa dikirimkan melelui SMS kepada para penombok, selanjutnya para penombok memilih Klub sepak bola mana yang akan dijagokan, setelah itu para penombok memasang taruhannya dengan cara mengetik klub sepak bola yang dijagokan serta besar taruhan yang akan dipasang lalu dikirim pada terdakwa lewat SMS, kemudian tombokan para penombok tersebut oleh terdakwa direkap atau disalin pada selembar kertas untuk disetorkan pada Sdr. JOKO al KENDIL melalui SMS ;
- Adapun Bursa Bola yang dipertaruhkan oleh terdakwa kepada para penombok saat itu adalah pertandingan sepak bola antara club Negara Austria vs Hunggaria ¾ (maksudnya Penombok diminta memilih, bila menang mendapat hasil sesuai tombokannya) , Portugal vs Islandia atas 25 (maksudnya bila Portugal kalah maka yang menjagokan Portugal menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-) , Chile vs Panama 1 ¼ atas 25 ( maksudnya bila Chile kalah menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-dan bila Chile menang uang taruhan saja tidak ada tambahan) dan Argentina vs Bolivia 2 ¼ pilih.
- Untuk menentukan menang dan kalah dalam permaianan judi bola tersebut didasarkan pada sekor akhir dari pertandingan, jika klub yang dijagokan penombok menang maka besar hadiah yang akan diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara terdakwa dengan para penombok , dan jika para penombok dinyatakan kalah maka uang yang dipertaruhkan akan diserhkan oleh para penombok keesokan harinya kepada terdakwa ;
- Besar tombokan yang diperbolehkan oleh terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ) ;
- Dalam permainan judi Bursa Bola tersebut terdakwa mendapat komisi dari para penombok yang menang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
- Terdakwa melakukan perjudian Bursa Bola tersebut sudah berjalan selama 4 (empat) hari dengan omset berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) setiap kali putaran ;
- Sifat dari permainan judi tersebut hanyalah untung-untungan semata dan terdakwa mengerti jika perjudian tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan dengan maksud hasilnya dapat digunakan untuk menambah biaya kebutuhan hidupnya .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SUDARTO bin (Alm) KASIDIN pada waktu dan tempat tersebut pada Dakwaan Primair diatas, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, pernbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. KRISNA SILA mendapat informasi jika di Kel. Turi, Kec. Sukorejo, Kota Blitar ada yang melakukan permainan judi jenis Bursa Bola, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah HP dan 1 lembar kertas berisi rekapan judi Bola ;
- Bahwa permainan judi bola tersebut terjadi awalnya terdakwa menerima SMS dari Sdr. JOKO al KENDIL yang berisikan bursa pertandingan sepak bola, kemudian bursa sepak bola tersebut oleh terdakwa dikirimkan melelui SMS kepada para penombok, selanjutnya para penombok memilih Klub sepak bola mana yang akan dijagokan, setelah itu para penombok memasang taruhannya dengan cara mengetik klub sepak bola yang dijagokan serta besar taruhan yang akan dipasang lalu dikirim pada terdakwa lewat SMS, kemudian tombokan para penombok tersebut oleh terdakwa direkap atau disalin pada selembar kertas untuk disetorkan pada Sdr. JOKO al KENDIL melalui SMS ;
- Adapun Bursa Bola yang dipertaruhkan oleh terdakwa kepada para penombok tersebut adalah mengikuti perjudian yang ada diluar Negeri, dimana pertandingan yang dipertaruhkan saat itu adalah antara club Negara Austria vs Hunggaria ¾ (maksudnya Penombok diminta memilih, bila menang mendapat hasil sesuai tombokannya) , Portugal vs Islandia atas 25 (maksudnya bila Portugal kalah maka yang menjagokan Portugal menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-) , Chile vs Panama 1 ¼ atas 25 ( maksudnya bila Chile kalah menambah uang taruhan sebesar Rp. 25.000,-dan bila Chile menang uang taruhan saja tidak ada tambahan) dan Argentina vs Bolivia 2 ¼ pilih.
- Untuk menentukan menang dan kalah dalam permaianan judi bola tersebut didasarkan pada sekor akhir dari pertandingan, jika klub yang dijagokan penombok menang maka besar hadiah yang akan diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara terdakwa dengan para penombok , dan jika para penombok dinyatakan kalah maka uang yang dipertaruhkan akan diserhkan oleh para penombok keesokan harinya kepada terdakwa ;
- Besar tombokan yang diperbolehkan oleh terdakwa berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah ) ;
- Dalam permainan judi Bursa Bola tersebut terdakwa mendapat komisi dari para penombok yang menang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
- Terdakwa melakukan perjudian Bursa Bola tersebut sudah berjalan selama 4 (empat) hari dengan omset berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) setiap kali putaran ;
- Bahwa sifat dari permainan judi tersebut hanyalah untung-untungan semata dan terdakwa mengerti jika perjudian tersebut dilarang namun perbuatan tersebut tetap terdakwa lakukan dengan maksud hasilnya dapat digunakan untuk menambah biaya kebutuhan hidupnya .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (Bis) ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP |