Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. KHASFUL HAMZAH Als SAIPUL Bin NUR SAMSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2522/M.5.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI pada     hari Senin tanggal 12 Agustus 2024  sekitar jam  06.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024 , bertempat di dusun  Tegalrejo  Rt. 04 Rw. 14 Desa Sawentar  Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

-------Bahwa semula petugas Stresnarkoba Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa diwilayah  Kecamatan Kanigoro  Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi  Narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan  dan telah mengamankan terdakwa   KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI dan ketika dilakukan  penggeledahan  dan ditemukan  barang bukti  Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip  dengan berat kotor 0,53 gram berat bersih 0,35 gam yaitu berupa sisa sabu yang belum terjual  dan terdakwa    KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI mengakui terus  terang perbuatannya.

-------Bahwa sebelumnya  terdakwa   KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI telah membeli sabu kepada saksi KHOIRUL ANAM als MELER   sebanyak 3 (tiga) klip  masing-masing  1 (satu) klip berisi 1 (satu) gram dengan harga per  1 (satu) gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dijual di daerah Blitar  dan akan membayarnya setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal  11 Agustus  2024 sekira jam  17.00 WIB   terdakwa    KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI menghubungi saksi ANDRE   dengan sebuah HP merk  Samsung Galaxy  A20 nomor  simcard  085235147810 dengan maksud untuk menawarkan  sabu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO . Selanjutnya sekira jam  18.00 WIB  Terdakwa KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI berangkat menuju  rumah saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO di desa Sawentar  Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar  dan sesampai di rumah ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI menyerahkan 1 (satu)  klip sabu  dengan berat  1 (satu) gram  kepada saksi ANDRE dan saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO mengatakan  untuk uang pembeliannya  menunggu sabu tersebut terjual. Selanjutnya sabu tersebut telah terjual habis.  Untuk penjualan sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam  06.30 WIB , terdakwa KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI telah mendatangi saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  dan memberikan  sabu kembali seberat 1 (satu) gram untuk dijual   setelah barang diterima  terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI pulang dan saksi ANDRE belum memberikan uang pembayarnnya. Bahwa sabu tersebut sebagian oleh saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO   telah dijual dan sisanya  ketika ditangkap oleh petugas telah didapati  1 (satu) klip sabu berat kotor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram dan 1 (satu) klip sabu berat  kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram . Bahwa  dari pembelian sabu seberat 2 (dua) gram tersebut saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO baru memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

Bahwa terdakwa dalam  menjual, Narkotika Gol I belum ada ijin dari yang berwenang.,

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06579/NNF/2024 tanggal duapuluh enam  Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   19799/2024/NNF barang bukti milik tersangka Khasful Hamzah Als Saipul Bin  Nur Samsi dan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggfal duapuluh enam Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 19890/2024/NNF  milik tersangka Andri Kurniawan  als Sibe Bin Supriyanto   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI  hari Senin tanggal 12 Agustus 2024  sekitar jam  02.00  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024 , bertempat di dusun  Tegalrejo  Desa Sawentar  Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak atau melawan hokum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman . perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--Bahwa semula petugas Stresnarkoba Polrest Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa diwilayah  Kecamatan Kanigoro  Kabupaten Blitar sering vterjadi transaksi  Narkotika, yang kemudian dilakukan penyelidikan  dan telah mengamankan terdakwa   KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI dan ketika dilakukan  penggeledahan  dan ditemukan  barang bukti  Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip  dengan berat kotor 0,53 gram berat bersih 0,35 gram  dan terdakwa    KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI mengakui terus  terang perbuatannya.

-------Bahwa sebelumnya  terdakwa   KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI telah membeli sabu kepada saksi KHOIRUL ANAM als MELER   sebanyak 3 (tiga) klip  masing-masing  1 (satu) klip berisi 1 (satu) gram dengan harga per  1 (satu) gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan dijual di daerah Blitar  dan akan membayarnya setelah sabu tersebut terjual. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal  11 Agustus  2024 sekira jam  17.00 WIB   terdakwa    KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI menghubungi saksi ANDRE   dengan sebuah HP merk  Samsung Galaxy  A20 nomor  simcard  085235147810 dengan maksud untuk menawarkan  sabu kepada saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO . Selanjutnya sekira jam  18.00 WIB  Terdakwa KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI berangkat menuju  rumah saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO di desa Sawentar  Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar  dan sesampai di rumah ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI menyerahkan 1 (satu)  klip sabu  dengan berat  1 (satu) gram  kepada saksi ANDRE dan saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO mengatakan  untuk uang pembeliannya  menunggu sabu tersebut terjual. Selanjutnya sabu tersebut telah terjual habis.  Untuk penjualan sabu yang kedua pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam  06.30 WIB , terdakwa 

KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI telah mendatangi saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO  dan memberikan  sabu kembali seberat 1 (satu) gram untuk dijual   setelah barang diterima  terdakwa  KHASFUL HAMZAH  Als SAIPUL  Bin NUR SAMSI pulang dan saksi ANDRE belum memberikan uang pembayarnnya. Bahwa sabu tersebut sebagian oleh saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO   telah dijual dan sisanya  ketika ditangkap oleh petugas telah didapati  1 (satu) klip sabu berat kotor 0.61 gram berat bersih 0,44 gram dan 1 (satu) klip sabu berat  kotor 0,36 gram berat bersih 0,07 gram . Bahwa  dari pembelian sabu seberat 2 (dua) gram tersebut saksi ANDRI KURNIAWAN Als SIBE Bin SUPIYANTO baru memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang seharusnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

Bahwa terdakwa dalam membel dan menjual sabu tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang

      Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06579/NNF/2024 tanggal duapuluh enam  Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   19799/2024/NNF barang bukti milik tersangka Khasful Hamzah Als Saipul Bin  Nur Samsi dan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 06587/NNF/2024 tanggfal duapuluh enam Agustus 2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor 19890/2024/NNF  milik tersangka Andri Kurniawan  als Sibe Bin Supriyanto   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1)  Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya