Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar kurang lebih pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Dsn.Boro Rt.02 Rw.03 Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar ( sesuai Pasal 84 Ayat 2 KUHAP ....... apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan…….. ) , dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Blitar termasuk diantaranya saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto mendapatkan informasi kalau disebuah rumah di Desa Gandean Kec.Wonodadi Kab.Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 wib saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto bersama tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’I, pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’I ditemukan pada diri saksi Imam Safi’I berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan saksi Moch.Imam Safi’I mengakui kepada petugas kepolisian Polres Blitar mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi Moch. Alfi alias Gepeng yang saat itu sedang berada di rumah saksi Imam Safi’I selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Alfi Als Gepeng, dan setelah dilakukan interograsi singkat saksi Moch.Alfi Als Gepeng mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa Tri Abdul Basori Bin Sutikno, setelah itu pada jam 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkoba jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Alfi Alias Gepeng yang memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Danang dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi Moch.Ali Alias Gepeng untuk mentranfer uang pembelian narkoba jenis sabu-shabu tersebut ke rekening terdakwa. Setelah itu terdakwa berangkat kerumah saksi Danang di Kapungdalem Tulunagung. Sekira jam 14.00 wib terdakwa sampai dirumah saksi Danang, kemudian terdakwa diberitahu oleh saksi Danang untuk mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut di SD Sembung Tulungagung secara ranjau. Kemudian terdakwa berangkat mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut dan saat sampai didepan SD Sembung terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut yang diranjau di bawah gapura SD Sembung Tulungagung, setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Danang untuk meminta klip kosong, kemudian terdakwa mengambil sedikit narkoba jenis shabu-shabu tersebut untuk terdakwa simpan sendiri.untuk selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Moch.Alfi Als Gepeng dan saksi Moch.Alfi Als Gepeng mengajak bertemu dipinggir jalan di wilayah Ngantru Tulungagung. Sekira jam 15.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi Moch.Alfi Als Gepeng di pinggir jalan di wilayah Ngantru Tulungagung. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip narkoba jenis shabu-shabu yang telah di pesan tadi kepada saksi Moch.Alfi Alias Gepeng.
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto telah ditemukan yang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) klip shabu-shabu berat kotor 0,25 gram, berat bersih 0,07 gram narkotika jenis shabu-shabu yaitu narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa ambil dari paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa ambil dari paket shabu pesanan saksi Alfi sebelum terdakwa serahkan kepada saksi Alfi , 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP merk Vivo 1606 merupakan alat komunikasi yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk pembelian bensin.
Bahwa terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3858/IV/Res.9.5/2022/Bidlapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02996/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti No: 06158/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,006 gram milik terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO positif mengandung Metamfitamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------Perbuatan ia terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
ATAU :
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar kurang lebih pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di Dsn.Boro Rt.02 Rw.03 Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar ( sesuai Pasal 84 Ayat 2 KUHAP ....... apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan…….. ), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
Bahwa berawal ketika tim Satnarkoba Polres Blitar termasuk diantaranya saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto mendapatkan informasi kalau disebuah rumah di Desa Gandean Kec.Wonodadi Kab.Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian setelah itu dilakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 wib saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto bersama tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’I, pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’i ditemukan pada diri saksi Imam Safi’i berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan saksi Mch.Imam Safi’i mengakui kepada petugas kepolisian Polres Blitar mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi Moch. Alfi alias Gepeng yang saat itu sedang berada di rumah saksi Imam Safi’i selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Alfi Als Gepeng, dan setelah dilakukan interograsi singkat saksi Moch.Alfi Als Gepeng mendapakan narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa Tri Abdul Basori Bin Sutikno, setelah itu pada jam 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah terdakwa di Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkoba jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wi terdakwa dihubungi oleh saksi Alfi Alias Gepeng yang memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Danang dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi Moch.Ali Alias Gepeng unuk mentranfer uang pembelian narkoba jenis sabu-shabu tersebut ke rekening tersangka. Setelah itu terdakwa berangkat kerumah saksi Danang di Kapungdalem Tulungagung. Sekira jam 14.00 wib terdakwa sampai dirumah saksi Danang, kemudian terdakwa diberitahu oleh saksi Danang untuk mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut di SD Sembung Tulungagung secara ranjau. Kemudian terdakwa berangkat menambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut dan saat sampai didepan SD Sembung terdakwa mengambil narkoba jenis shabu-shabu tersebut yang diranjau di bawah gapura SD Sembung Tulungagung.setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Danang untuk meminta klip kosong, kemudian terdakwa mengambil sedikit narkoba jenis shabu-shabu tersebut untuk terdakwa simpan sendiri.untuk selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Moch.Alfi Als Gepeng dan saksi Moch.Alfi Als Gepeng mengajak bertemu diinggir jalan di wilayah Ngantru Tulungagung. Sekira jam 15.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi Moch.Alfi Als Gepeng di pinggir jalan di wilayah Ngantru Tulungagung. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip narkoba jenis shab-shabu yang telah di pesan tadi kepada saksi Moch.Alfi Alias Gepeng
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Ilham Wahyu Purbaya dan saksi Frengky Tri Susanto telah ditemukan yang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) klip shabu-shabu berat kotor 0,25 gram, berat bersih 0,07 gram narkotika jenis shabu-shabu yaitu narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa ambil dari paket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa ambil dari paket shabu pesanan saksi Alfi sebelum terdakwa serahkan kepada saksi Alfi , 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih merupakan alat yang terdakwa gunakan untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP merk Vivo 1606 merupakan alat komunikasi yang terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk pembelian bensin.
Bahwa terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.
Berdasarkan Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3858/IV/Res.9.5/2022/Bidapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02996/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti 06158/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,006 gram milik terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO positif mengandung Metamfitamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan ia terdakwa TRI ABDUL BASORI Als BASORI Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |