Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.TUMIYEM
2.TULUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TUMIYEM
2TULUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.371.600,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 00268/KR/PK/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 42.166.000,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 37.020.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 2.185.600,- (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 81.371.600,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa apokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 00843
-Atas nama Tumiyem
-Terletak di Desa  Soso Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar.
-Luas :  130 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual  atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
tau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak