Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. HARTINI, SH ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin Alm SOMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.236/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. HARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin Alm SOMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
----------Bahwa ia terdakwa  ACHMAD MIFTAHUL  HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN  pada hari Jum’at tanggal  11 Februari 2022 sekira jam  19.00 WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan garum Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------
---------- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan  ada transaksi  pil dobel L  di sebuah  rumah Kel. Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar. Kemudian dilakukanpenyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.30 WIB  dilakukan penggerebekan   dan telah mengamankan saksi Marsela  Kristiani dan ketika digeledah diketemukan  1 (satu) cup plastic  yang berisi   46 (empat puluh enam) butir pil dobel L  dengan berat 8.74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram  sesuai dengan hasil penimbangan  dari PT Pegadaian  Nomor 002/14098/2022  tanggal 8 Februari 2022 yang disimpan disaku celananya. Berdasarkan hasil interogasi saksi Marsela Kristiani  mendaptakn pil dobel L tersebut dari  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN yang pada saat itu masih berada di Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar dan telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9, 1 (satu) buah botol warna putih, 13 (tiga belas) butir pil dobel L dengan berat 2.37 (dua koma empat puluh tujuh ) gram sesuai dengan  hasil penimbangan  dari PT Pegadaian  Nomor  002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022 dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima rarus ribu rupiah)  dan terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA  Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah mengakui terus terang perbuatannya.
--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 saksi Marsela Kristiani  menghubungi terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin  (Alm) SOMIRAN untuk memesan pil dobel  seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , kemudian keduanya sepakat  untuk bertemu .Pada hari Jum’at tanggal  11 Februari 2022 sekira jam  19.00 WIB   ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN  telah bertemu dengan saksi Marsela  Kristiani disebuah rumah di Kelurahan  Bence Kevamatan garum kabupaten Blitar dan pada saat bertemu tersebut  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (ALm)  SOMIRAN    menerima uang dari saksi Marsela Kristiani  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)   sebagai uang pembelian pil dobel L  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah)
 Sebagai ongkos kirimnya. Selanjutnya  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA  Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN  menyerahkan 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L  yang dibungkus   menggunakan plastic warna biru kepada saksi Marsela Kristiani.
--------Bahwa terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN sebelumnya mendapakan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Munir Als Kucluk dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu   pada tanggal 5 Januari 2022  dirumah terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN  dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)  mendapatkan  1000 (seribu ) butir pil dobel L  untuk dijual kembali   dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  mendapatkan 3 (tiga) butir pil dobel L   sehingga terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN mendapatkan keuntungan sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)   
   
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01816 /NOF/2022 tanggal  enam belas Maret 2022 barang bukti  dengan nomor: 03628/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari saksi Marsela  Kristiani Als Sela dan 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,386 gram disita dari tersangka Achmad Miftahul Huda Als Tumpuk Bin  Alm SOMIRAN         disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03628/ 2022/NOF  dan 03629/2022/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu  

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa  ACHMAD MIFTAHUL  HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN  pada hari Jum’at tanggal  11 Februari 2022 sekira jam  19.00 WIB   atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan Februari       tahun 2022   bertempat di Kelurahan Bence Kecamatan garum Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan  dan mutu sebagaimana  dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------
---------- Berawal petugas Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan  ada transaksi  pil dobel L  di sebuah  rumah Kel. Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar. Kemudian dilakukanpenyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 19.30 WIB  dilakukan penggerebekan   dan telah mengamankan saksi Marsela  Kristiani dan ketika digeledah diketemukan  1 (satu) cup plastic  yang berisi   46 (empat puluh enam) butir pil dobel L  dengan berat 8.74 (delapan koma tujuh puluh empat) gram  sesuai dengan hasil penimbangan  dari PT Pegadaian  Nomor 002/14098/2022  tanggal 8 Februari 2022 yang disimpan disaku celananya. Berdasarkan hasil interogasi saksi Marsela Kristiani  mendaptakn pil dobel L tersebut dari  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN yang pada saat itu masih berada di Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar dan telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9, 1 (satu) buah botol warna putih, 13 (tiga belas) butir pil dobel L dengan berat 2.37 (dua koma empat puluh tujuh ) gram sesuai dengan  hasil penimbangan  dari PT Pegadaian  Nomor  002/14098/2022 tanggal 8 Februari 2022dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima rarus ribu rupiah)  dan terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA  Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN telah mengakui terus terang perbuatannya.
--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 saksi Marsela Kristiani  menghubungi terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin  (Alm) SOMIRAN untuk memesan pil dobel  seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , kemudian keduanya sepakat  untuk bertemu .Pada hari Jum’at tanggal  11 Februari 2022 sekira jam  19.00 WIB   ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN  telah bertemu dengan saksi Marsela  Kristiani disebuah rumah di Kelurahan  Bence Kevamatan garum kabupaten Blitar dan pada saat bertemu tersebut  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (ALm)  SOMIRAN    menerima uang dari saksi Marsela Kristiani  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)   sebagai uang pembelian pil dobel L  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,-(duaratus ribu rupiah)
 Sebagai ongkos kirimnya. Selanjutnya  terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA  Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN  menyerahkan 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L  yang dibungkus   menggunakan plastic warna biru kepada saksi Marsela Kristiani.
--------Bahwa terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN sebelumnya mendapakan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Munir Als Kucluk dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu   pada tanggal 5 Januari 2022  dirumah terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK Bin (Alm) SOMIRAN  dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)  mendapatkan  1000 (seribu ) butir pil dobel L  untuk dijual kembali   dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  mendapatkan 3 (tiga) butir pil dobel L   sehingga terdakwa ACHMAD MIFTAHUL HUDA Als TUMPUK  Bin (Alm) SOMIRAN mendapatkan keuntungan sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)   
   
-Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories Kriminalistik No. Lab:01816 /NOF/2022 tanggal  enam belas Maret 2022 barang bukti  dengan nomor: 03628/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari saksi Marsela  Kristiani Als Sela dan 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,386 gram disita dari tersangka Achmad Miftahul Huda Als Tumpuk Bin  Alm SOMIRAN         disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03628/ 2022/NOF  dan 03629/2022/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL , mempunyai efek sebagai anti arkinson, tidak termasuk  Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya