Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2016/PN Blt SRI SULIHATI ALAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SULIHATI ALAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SRI SULIHATI ALAMIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA UNTUK MEMINJAM BANK dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama : 1. M. ZAKARIA ALDY PRATAMA, Laki-lakiĀ  yang lahir di Blitar pada tanggal 29 Juli 1999, 2. ALMAAIDA SHAFIRA PRATIWI, Perermpuan yang lahir di Blitar pada tanggal 07 Mei 2001, untuk mengajukan pinjaman kredit/anggunan pada BRI Cabang Blitar, dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 Desa Jiwut, seluas 780 m2, Surat Ukur tanggal 25-11-1999 Nomor 142/Jiwut/1999 atas nama pemegang hak SRI SULIHATI ALAMIN (Pemohon) terletak di Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam Penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak