Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SRI SULIHATI ALAMIN (Pemohon) sebagai WALI/KUASA UNTUK MEMINJAM BANK dari anak-anaknya yang belum dewasa bernama : 1. M. ZAKARIA ALDY PRATAMA, Laki-lakiĀ yang lahir di Blitar pada tanggal 29 Juli 1999, 2. ALMAAIDA SHAFIRA PRATIWI, Perermpuan yang lahir di Blitar pada tanggal 07 Mei 2001, untuk mengajukan pinjaman kredit/anggunan pada BRI Cabang Blitar, dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor : 382 Desa Jiwut, seluas 780 m2, Surat Ukur tanggal 25-11-1999 Nomor 142/Jiwut/1999 atas nama pemegang hak SRI SULIHATI ALAMIN (Pemohon) terletak di Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam Penetapan ini ditanggung oleh Pemohon;
|