Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
518/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | MOHAMAD WAHYUDI Als BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 518/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 559/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukl 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas sewaktu Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) melakukan patroli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN karena telah melakukan pesta minum-minuman keras dan juga mengedarkan sedian farmasi berupa pil double L yang tidak ada ijin edarnya dengan cara, awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB saksi Eko Susanto als.Kampret bertemu dengan terdakwa di Lingkungan Pasar Garum Kec.Garum Kab.Blitar , kemudian membeli pil double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa saat itu juga dibelikan kepada orang yang bernama MUBAROK als.CUNGKRING (DPO) alamat Lingk.Tlumpu Kel.Karangsari Kota Blitar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) poket plastik klip transparan tetapi terdakwa tidak menghitung jumlahnya, setelah terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut kemudian menemui saksi Eko Susanto als.Kampret lagi di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar dan disitu sudah ada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento, kemudian terdakwa bersama dengan mereka bertiga pesta minum minuman keras dan terdakwa membagikan pil double Lyang dibeli dari Mubarok tersebut kepada mereka bertiga masing masing sebanyak 5 (lima) butir untuk diminum bersama termasuk terdakwa, sedangkan sisanya yang sebanyak 52 (lima puluh dua) butir diberikan kepada saksi Eko Susanto als.Kampret yang membelinya tadi, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan mereka saksi bertiga sedang pesta minum-minuman keras dan pil double L tersebut ada Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) yang sedang patroli dan dilakukan penangkapan, setelah digeledah ditemukan dari diri saksi Eko Susanto als.Kampret pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir yang dibeli dari terdakwa tersebut,kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti , bahwa terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil double L kepada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang, dan pil double L yang disita oleh Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) tersebut , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Surabaya dengan Nomor : LAB.:10077/NOF/2016 tanggal 10 Nopember 2016 mengetahui KALABFOR CABANG SURABAYA dr.R.AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13193/2016/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.--------------------------
Subsidair : --------------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukl 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara Pada waktu dan tempat tersebut di atas sewaktu Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) melakukan patroli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN karena telah melakukan pesta minum-minuman keras dan juga mengedarkan sedian farmasi yang tidak ada ijin edarnya dengan cara, awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB saksi Eko Susanto als.Kampret bertemu dengan terdakwa di Lingkungan Pasar Garum Kec.Garum Kab.Blitar , kemudian membeli pil double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa saat itu juga dibelikan kepada orang yang bernama MUBAROK als.CUNGKRING (DPO) alamat Lingk.Tlumpu Kel.Karangsari Kota Blitar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) poket plastik klip transparan tetapi terdakwa tidak menghitung jumlahnya, setelah terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut kemudian menemui saksi Eko Susanto als.Kampret lagi di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar dan disitu sudah ada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento, kemudian terdakwa bersama dengan mereka bertiga pesta minum minuman keras dan terdakwa membagikan pil double Lyang dibeli dari Mubarok tersebut kepada mereka bertiga masing masing sebanyak 5 (lima) butir untuk diminum bersama termasuk terdakwa, sedangkan sisanya yang sebanyak 52 (lima puluh dua) butir diberikan kepada saksi Eko Susanto als.Kampret yang membelinya tadi, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan mereka saksi bertiga sedang pesta minum-minuman keras dan pil double L tersebut ada Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) yang sedang patroli dan dilakukan penangkapan, setelah digeledah ditemukan dari diri saksi Eko Susanto als.Kampret pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir yang terbungkus dalam plastik klip transparan yang dibeli dari terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti , oleh karena tablet double L tersebut dalam mengedarkannya dikemas dalam plastik klip dan bukan pada kemasan aslinya, juga tidak ada petunjuk penggunaannya, sehingga sudah tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan maupun khasiat dan mutunya, bahwa terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi berupa pil double L kepada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang, dan pil double L yang disita oleh Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Surabaya dengan Nomor : LAB.:10077/NOF/2016 tanggal 10 Nopember 2016 mengetahui KALABFOR CABANG SURABAYA dr.R.AGUS BUDIHARTA disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13193/2016/NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |