Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
518/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. MOHAMAD WAHYUDI Als BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 518/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 559/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD WAHYUDI Als BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukl  22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat  di  Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal  106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ----------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut di atas sewaktu Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) melakukan patroli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN karena telah melakukan pesta minum-minuman keras dan juga mengedarkan sedian farmasi berupa pil double L yang tidak ada ijin edarnya dengan cara, awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB saksi Eko Susanto als.Kampret  bertemu dengan terdakwa di Lingkungan Pasar Garum Kec.Garum Kab.Blitar , kemudian membeli pil double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa saat itu juga dibelikan kepada orang yang bernama MUBAROK als.CUNGKRING (DPO) alamat Lingk.Tlumpu Kel.Karangsari Kota Blitar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) poket plastik klip transparan tetapi terdakwa tidak menghitung jumlahnya, setelah terdakwa mendapatkan  pil doble L tersebut kemudian menemui saksi Eko Susanto als.Kampret lagi di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar dan disitu sudah ada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento, kemudian terdakwa bersama dengan mereka bertiga pesta minum minuman keras dan terdakwa membagikan pil double Lyang dibeli dari Mubarok tersebut kepada mereka bertiga masing masing sebanyak 5 (lima) butir  untuk diminum bersama termasuk terdakwa, sedangkan sisanya yang

sebanyak 52 (lima puluh dua) butir diberikan kepada saksi Eko Susanto als.Kampret yang membelinya tadi, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan mereka saksi bertiga sedang pesta minum-minuman keras dan pil double L tersebut ada Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) yang sedang patroli dan dilakukan penangkapan, setelah digeledah ditemukan dari diri saksi Eko Susanto als.Kampret pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir  yang dibeli dari terdakwa tersebut,kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti , bahwa terdakwa dalam mengedarkan  sedian farmasi berupa pil double L kepada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang, dan pil double L yang disita oleh Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) tersebut , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Surabaya dengan Nomor : LAB.:10077/NOF/2016  tanggal 10 Nopember  2016 mengetahui KALABFOR CABANG SURABAYA dr.R.AGUS BUDIHARTA  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13193/2016/NOF  tersebut adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.--------------------------

 

        Subsidair :

--------------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukl  22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat  di  Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara

Pada waktu dan tempat tersebut di atas sewaktu Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) melakukan patroli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOHAMAD WAHYUDI Als.BOIRIN Bin MIFTAHHUDDIN karena telah melakukan pesta minum-minuman keras dan juga mengedarkan sedian farmasi yang tidak ada ijin edarnya dengan cara, awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 WIB saksi Eko Susanto als.Kampret  bertemu dengan terdakwa di Lingkungan Pasar Garum Kec.Garum Kab.Blitar , kemudian membeli pil double L kepada terdakwa dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa saat itu juga dibelikan kepada orang yang bernama MUBAROK als.CUNGKRING (DPO) alamat Lingk.Tlumpu Kel.Karangsari Kota Blitar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) poket plastik klip transparan tetapi terdakwa tidak menghitung jumlahnya, setelah terdakwa mendapatkan  pil doble L tersebut kemudian menemui saksi Eko Susanto als.Kampret lagi di Dsn.Bendilaren Kel.Bence Kec.Garum Kab.Blitar dan disitu sudah ada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento, kemudian terdakwa bersama dengan mereka bertiga pesta minum minuman keras dan terdakwa membagikan pil double Lyang dibeli dari Mubarok tersebut kepada mereka bertiga masing masing sebanyak 5 (lima) butir  untuk diminum bersama termasuk terdakwa, sedangkan sisanya yang sebanyak 52 (lima puluh dua) butir diberikan kepada saksi Eko Susanto als.Kampret yang membelinya tadi, kemudian pada saat terdakwa bersama dengan mereka saksi

bertiga sedang pesta minum-minuman keras dan pil double L tersebut ada Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono) yang sedang patroli dan dilakukan penangkapan, setelah digeledah ditemukan dari diri saksi Eko Susanto als.Kampret pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir yang terbungkus dalam  plastik klip transparan yang dibeli dari terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti ,  oleh karena tablet double L tersebut dalam mengedarkannya dikemas dalam plastik klip dan bukan pada kemasan aslinya, juga tidak ada petunjuk penggunaannya,  sehingga sudah tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan maupun khasiat  dan mutunya, bahwa terdakwa dalam mengedarkan  sedian farmasi berupa pil double L kepada saksi Eko Susanto als.Kampret, saksi Deni Nur Safari serta saksi Anto Suprianto als.Gento tersebut tidak ada ijinnya dari Pejabat yang berwenang, dan pil double L yang disita oleh Petugas (saksi Puguh Endik Setyawan dan Aji Dharma Pribadi Hartono)  tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Surabaya dengan Nomor : LAB.:10077/NOF/2016  tanggal 10 Nopember  2016 mengetahui KALABFOR CABANG SURABAYA dr.R.AGUS BUDIHARTA  disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13193/2016/NOF  tersebut adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya