Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.71.139.983,- dan bunga pinjaman Rp.8.020.351,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.79.160.334,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah BPKB No. M-04848464 atas nama Lasirin;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.71.139.983,- dan bunga pinjaman Rp.8.020.351,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.79.160.334,- (tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa BPKB No. M-04848464 atas nama Lasirin yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penjualan secara bawah tangan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |