Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.60.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.23.500.294,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.83.500.294,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.60.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.23.500.294,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.83.500.294,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu dua ratus sembilan puh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 354 atas nama Hariyanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |