Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 00003/KR/PK/10/2022/40.47.002886.01 tertanggal 12 Oktober 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan pembayaran kredit per tanggal 31 Januari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 281.365.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) milik TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 798, Surat Ukur tanggal 03 April 1986, No. 430, Luas 220 M2, atas nama FEMI INDRIANI yang terletak di Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 798, Surat Ukur tanggal 03 April 1986, No. 430, Luas 220 M2, atas nama FEMI INDRIANI yang terletak di Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan pembayaran kredit hitungan per tanggal 31 Januari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 281.365.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |