Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.B/2024/PN Blt | SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. | 1.NOPIANTO Als ANTO Bin SUYADI (Alm) 2.PURNOMO Als GAPUR Bin BERO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 291/Pid.B/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2367/M.5.22/Eoh.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa 1 NOPIANTO Als. ANTO Bin (Alm) SUYADI bersama Terdakwa 2 PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO atau selanjunnya disebut sebagai “Para terdakwa”, pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Bendosewu Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar tepatnya di area persawahan masuk Dsn. Bendosewu Ds. Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan para Terdakwa I NOPIANTO Als. ANTO Bin (Alm) SUYADI dan Terdakwa II PURNOMO Als. GOPUR Bin BERO sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |