Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin pemohon membetulkan nama anak pemohon dan nama orangtua (ibu) pemohon dalam Akta Kelahiran anak pemohon tertanggal 13 Maret 2014, NomorĀ 3505-LU-13032014, dari nama anak yang tertulis YASA YOGISWARA dibetulkan menjadi YASA ABHIPRAYA sedang nama orangtua (ibu) dari NOVA HARIANA AMA menjadi NOVA HARIANA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat tetang pembetulan nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|