Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
285/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | GIMON Bin Alm JOWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 285/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 310/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa GIMON Bin JOWARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 14.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016, bertempat di sebuah ladang Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------- Bahwa terdakwa sebagai Bandar judi dadu, tanpa ijin dari dari pihak yang berwenang terdakwa telah menaruh tiga buah dadu dalam satu alas yang disebut Keplekan, kemudian ditutup dengan menggunakan penutup dadu bekas kaleng cat, setelah itu dadu digoncang/dikocok, setelah itu terdakwa memberikan kesempatan kepada orang atau penombok untuk menebak dadu yang keluar dengan cara memasang taruhan diatas beberan dengan menggunakan taruhan uang. Setelah penombok meletakkan uangnya diatas beberan, kemudian penutup dadu atau komplong dibuka, apabila tebakan penombok sama dengan gambar dadu yang keluar, maka penombok menang, dan akan mendapat bayaran uang, tetapi apabila tidak tepat maka penombok kalah dan uangnya diambil oleh terdakwa sebagai Bandar. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang bermain judi dengan beberapa orang lainnya di tempat tersebut, kemudian dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar, dan setelah terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa :
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU. No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |