Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : pemohon (SOPIYAH) adalah sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang belum dewasa atau belum cukup umur bernama : JODI MUSTOFA , Laki-laki ,lahir di Blitar pada tanggal 07 september 1998, untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor.281 gambar situasi tanggal 1 juni 1992 Seluas 396 m2 atas nama TUMIRIN yang terletak di kelurahan Bendo ,Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh pemohon;
|