Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO Alias RIO Bin AGUS SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 16 April tahun 2022 sekitar jam 22.30. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Berawal petugas Polres Blitar Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ada transaksi peredaran pil Dobel L, kemudian petugas Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang sesuai dengan informasi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 08.00 wib petugas mengamankan seseorang yang mengaku bernama DIKI alias KODRAD, dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. DIKI alias KODRAD tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir Pil Dobel L. Setelah dilakukan introgasi secara lisan Sdr. DIKI alias KODRAD mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut membeli dari terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 09.30 wib didalam rumah kontrakan alamat Jalan Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya pada saat di introgasi secara lisan terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO mengaku benar telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Sdr. DIKI alias KODRAD dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO, di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
- Pil dobel L sejumlah 4 (empat) butir Pil Dobel L;
- Uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil dobel L;
- 1 (satu) buah plastik bungkus roti;
- 1 (satu) lembar grenjeng bekas rokok warna kuning;
- 1 (satu) buah HP merk Realmi warna biru;
2
dan barang tersebut diakui milik terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya tersebut di bawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan selanjutnya terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA Alias KODRAT sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan yang terakhir mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.30. Wib. di rumah kontrakan di Jl. Jati Kel. Balapan Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan kronologis sebagai berikut :
awalnya pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2022 sekitar jam 17.00. wib terdakwa menghubungi saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT melalui facebook messenger dan mengatakan bahwa Stok Pil Dobel L sedang ready. Pada saat itu saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mengatakan akan membeli pil dobel L tersebut. Setelah itu terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr. FAYZAL CAHYA Alias PERCI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan pil dobel tersebut diantarkan ke rumah kontrakan terdakwa sekitar jam 22.00. Wib.
Selanjutnya sekitar jam 22,30. Wib. sdr. DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mendatangi terdakwa di rumah kontrakan Jl. Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Pada saat bertemu saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mengatakan hendak membeli Pil Dobel L sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa menerima uang pembelian Pil Dobel L dari saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT, kemudian terdakwa langsung mengambilkan dan memberikan Dobel L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT sebanyak 6 (enam) butir yang dibungkus dengan kertas grenjeng, dan selanjutnya setelah menerima Pil Dobel L tersebut saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT langsung pergi.
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar, dan tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari FAYZAL CAHYA Alias PERCI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli dan akhirnya beberapa saat kemudian saksi FAYZAL CAHYA Alias PERCI juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 03636/NOF/2022, tanggal 11 bulan Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 07767/2022/NOF, dan Nomor : 07768/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO Alias RIO Bin AGUS SUTRISNO, pada hari Sabtu tanggal 16 April tahun 2022 sekitar jam 22.30. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Berawal petugas Polres Blitar Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ada transaksi peredaran pil Dobel L, kemudian petugas Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang sesuai dengan informasi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 08.00 wib petugas mengamankan seseorang yang mengaku bernama DIKI alias KODRAD, dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. DIKI alias KODRAD tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir Pil Dobel L. Setelah dilakukan introgasi secara lisan Sdr. DIKI alias KODRAD mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut membeli dari terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 09.30 wib didalam rumah kontrakan alamat Jalan Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Selanjutnya pada
3
saat di introgasi secara lisan terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO mengaku benar telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Sdr. DIKI alias KODRAD dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO, di dalam kamar rumah kontrakan terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
- Pil dobel L sejumlah 4 (empat) butir Pil Dobel L;
- Uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pil dobel L;
- 1 (satu) buah plastik bungkus roti;
- 1 (satu) lembar grenjeng bekas rokok warna kuning;
- 1 (satu) buah HP merk Realmi warna biru;
dan barang tersebut diakui milik terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya tersebut di bawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan selanjutnya terdakwa FARIZ FIGO FEBRIO alias RIO pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA Alias KODRAT sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, dan yang terakhir mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.30. Wib. di rumah kontrakan di Jl. Jati Kel. Balapan Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan kronologis sebagai berikut :
awalnya pada hari Sabtu, tanggal 16 April 2022 sekitar jam 17.00. wib terdakwa menghubungi saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT melalui facebook messenger dan mengatakan bahwa Stok Pil Dobel L sedang ready. Pada saat itu saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mengatakan akan membeli pil dobel L tersebut. Setelah itu terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr. FAYZAL CAHYA Alias PERCI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan pil dobel tersebut diantarkan ke rumah kontrakan terdakwa sekitar jam 22.00. Wib.
Selanjutnya sekitar jam 22,30. Wib. sdr. DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mendatangi terdakwa di rumah kontrakan Jl. Jati Kelurahan Balapan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Pada saat bertemu saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT mengatakan hendak membeli Pil Dobel L sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa menerima uang pembelian Pil Dobel L dari saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT, kemudian terdakwa langsung mengambilkan dan memberikan Dobel L kepada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT sebanyak 6 (enam) butir yang dibungkus dengan kertas grenjeng, dan selanjutnya setelah menerima Pil Dobel L tersebut saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT langsung pergi.
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar, dan tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari FAYZAL CAHYA Alias PERCI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli dan akhirnya beberapa saat kemudian saksi FAYZAL CAHYA Alias PERCI juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA ALIAS KODRAT maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 03636/NOF/2022, tanggal 11 bulan Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 07767/2022/NOF, dan Nomor : 07768/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------
|