Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505042712870001 yang semula tertulis: DEDIK PRASETYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: DEDIK PRASETIYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1988 ;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505040408060491 yang semula tertulis: DEDIK PRASETYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1987 dirubah/dibetulkan menjadi: DEDIK PRASETIYO, lahir di Blitar pada tanggal 27 Desember 1988 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |