Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KTP NIK: 3505155712620001 yang semula tertulis: SUPRIHATIN, lahir di Blitar pada tanggal 17 Desember 1962 dirubah menjadi: SUPRIHATIN, lahir di Blitar pada tanggal 17 Desember 1972 ;
-Merubah tahun lahir Pemohon pada KK Nomor: 3505150906061472 yang semula tertulis: SUPRIHATIN, lahir di Blitar pada tanggal 17 Desember 1962 dirubah menjadi: SUPRIHATIN, lahir di Blitar pada tanggal 17 Desember 1972 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |