1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 30 April 1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MARYONAH karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Kelurahan Sentul;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARYONAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |